Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HF (24) disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan Pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Nah, untuk tersangka satunya itu yaitu inisial NM, pelaku yang mengantarkan korban ke Pekanbaru, pasal yang dipersangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud yaitu melakukan penjualan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga: Truk Tangki Bermuatan Zat Kimia Terguling di Jalan Cilegon-Anyer, Asam Sulfat Berceceran di Jalan
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Gelandang Serang Bayern Munich Konfirmasi Status Darah Keturunan Indonesia, Siap untuk Ronde 4?
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Eligible ke Ronde 4, Gelandang Serang Keturunan Non Belanda Rp4,35 Miliar Semakin Dekat Indonesia
-
Jejak Esek-Esek Di Balik Tembok Stasiun Jatinegara: Kondom Bekas hingga Flat Shoes Tertinggal
-
Prostitusi di Balik Tembok Jatinegara, Sosiolog: Cerminan Luka Lama Kemiskinan Kota
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika