"Sesampainya di Pekanbaru, penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman yang merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru, Riau. Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut," terangnya.
"Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Senin (21/2/2022) korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan kedua orangtuanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan, Kamis (3/3/2022) lalu terhadap pelaku seorang wanita berinisial HF (24) warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dan Seorang laki-laki berinisial NM (39) warga asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat di Pelabuhan Merak, Cilegon.
Baca Juga: Truk Tangki Bermuatan Zat Kimia Terguling di Jalan Cilegon-Anyer, Asam Sulfat Berceceran di Jalan
"Keduanya terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Riau," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HF (24) disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan Pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Nah, untuk tersangka satunya itu yaitu inisial NM, pelaku yang mengantarkan korban ke Pekanbaru, pasal yang dipersangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud yaitu melakukan penjualan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
5 Fakta Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Dilakukan Bareng Ormas Berujung Proses Hukum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Memori Jumbo 256 GB, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Rekomendasi Hotel Madinah yang Mewah dengan Fasilitas yang Memanjakan
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum
-
Wagub Banten Murka! Sebut Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Seperti Preman
-
Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Naik ke Meja Polisi, Unsur Pidana Diselidiki