SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang membekuk dua ibu rumah tangga berinisial EN (27) dan DS (23) yang merupakan warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Keduanya ditangkap lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba.
Saat penangkapan kedua ibu rumah tangga pengedar sabu ini petugas mengamankan barang bukti sebanyak 28,98 gram sabu, satu pack plastik bening dan satu buah handphone. Kini kedua ibu rumah tangga itu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (11/1/2022) lalu di kediamannya masing-masing yang berada di Kelurahan Kabayan, Pandeglang.
“Awalnya kami menangkap tersangka EN sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi tersangka EN mengaku bahwa sabu tersebut ia simpan di rumah rekannya DS dan pada pukul 03.15 WIB tersangka DS ikut diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Kamis (27/1/2022).
Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat barang haram itu dari seorang berinisial T di wilayah Tangerang yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung. Saya menduga mereka sudah lama mengedarkan sabu karena saat penangkapan mereka ini sangat tenang,” ujar Ilman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 28 Januari 2022 Pandeglang-Lebak Banten
-
Pesta Sabu di Stadion Badak Pandeglang, Pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Ditangkap
-
Hati-hati! Wilayah Pesisir Punya Ancaman Megathrust, Bupati Pandeglang: Mitigasi Harus Disiapkan
-
Kisah Janda Muda Pandeglang Jadi TKI di Arab Saudi, Merasa Ditipu Hingga Makan Minum Air Keran
-
Bom Ikan di Pandeglang Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi