SuaraBanten.id - Sebanyak empat pengguna dan kurir narkoba ditangkap saat pesta Sabu di pinggir jalan sekitar Stadion Badak tepatnya di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/1/2022) lalu.
Keempat orang tersebut berinisial DO (39), ER (36), YA (37) dan AC (32). Diketahui, tiga dari keempat pelaku merupakan pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten.
Menurut informasi tersangka DO merupakan pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Pandeglang, tersangka YA pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Pandeglang.
Sementara, tersangka ER pegawai honorer di Biro Perlengkapan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B dan tersangka AC merupakan warga biasa yang ikut menikmati barang haram itu.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, penangkapan keempat orang pengedar dan penguna narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh para tersangka.
“Para tersangka ini ditangkap saat pesta narkotika di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam di stadion Badak Pandeglang. Ada dua pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang, 1 orang honorer di Provinsi Banten dan 1 orang warga biasa,” ungkap Andi di Mako Polres Pandeglang, Rabu (26/1/2022) seperti dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Andi mengurai, peran dari keempat orang pelaku berbeda-beda yakni sebagai perantara membeli sabu, sebagai pengguna dan sebagai kuris
“Keempatnya orang Pandeglang. Peran mereka ini berbeda, ada yang spesial pengguna dan ada yang spesial pelantar dan mengedarkan. Diduga mereka akan menerima barang yang lebih besar lagi tapi mereka keburu ketangkap jadi barang yang lebih besar itu belum ada pada mereka,”.
Plisi menyita sabu seberat 0,70 gram, ganja seberat 0,61 gram dan 1 buah alat hisap sabu saat penangkapan keempat tersangka.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 27 Januari 2022 Pandeglang-Lebak Banten
“Mereka ini belanjanya beli dari wilayah Tangerang per paketnya mereka beli ada yang Rp300 ribu dan Rp600 ribu. Mereka beli barang ini dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, DO mengaku sudah sekitar 1 tahun menggunakan sabu dengan cara membeli secara online dari seseorang yang berada di wilayah Tangerang.
“Saya beli dari temen secara online, saya honorer di DPMPTSP. Kami beli sabunya patungan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 Januari 2022 Pandeglang-Lebak Banten
-
Hati-hati! Wilayah Pesisir Punya Ancaman Megathrust, Bupati Pandeglang: Mitigasi Harus Disiapkan
-
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi, Ma'ruf Amin Tinjau Korban Gempa Pandeglang
-
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa Pandeglang, Ma'ruf Amin: Bantuan Sesuai Kerusakan
-
Maruf Amin Tinjau Korban Terdampak Gempa Pandeglang, Naik Helikopter Super Puma
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya