SuaraBanten.id - Pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK negeri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar dari penyeledikan ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejati Banten meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Terkait peningkatan status pengusutan itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano mengatakan, pada 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK negeri untuk UNBK di Dindikbud Provinsi Banten.
“Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan, bahwa pada tahun 2018, Dindikbud Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten," kata Adhy didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat ekspos di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” imbuhnya.
Kata Adhy, modus penyimpangan dilakukan kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Barang yang dikirim juga jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai kontrak.
“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya.
“Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara. Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” sambungnya.
Dpaparkan Adhy, peningkatan status ke tingkat penyidikan lantaran adanya dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rachel Vennya Akan Diserahkan ke Kejati Banten, Kasusnya Segera Disidangkan
“Nanti tim penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Jadi ini sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan). Nanti kami selanjutnya akan menentukan tersangkanya,” ungkapnya.
Adhy mengungkapkan penyidik Pidsus telah memeriksa beberapa saksi. Sementara untuk pengadaan komputer UNBK tersebut, Adhy menyebut pengadaannya dilakukan melalui e-catalog.
“Terkait pemeriksaan kita sudah beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan. (Untuk pengadaan) ini lewat e-catalog,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhy menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini murni hasil penyeledikan dari Pidsus Kejati Banten.
“Ini hasil penyelidikan dilakukan oleh Pidsus. Tidak ada laporan baik terkait temuan BPK atau yang lain. Ini murni hasil penyelidikan pidsus,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan baik oleh APIP dan BPK, Adhy mengaku, hal itu sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.
“Soal pengawasan BPK atau APIP itu sudah ranah materi. Yang jelas kita kumpulkan keterangan, alat bukti dan akan disampaikan kemudian. Soal adanya keterlibatan ASN, kita akan cari. Nanti tim penyidik akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dari situ kita arahkan ke penetapan tersangka,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
-
Rachel Vennya Akan Diserahkan ke Kejati Banten, Kasusnya Segera Disidangkan
-
Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
-
Tilep Anggaran Masker KN95 Rp1,68 Miliar, Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten