SuaraBanten.id - Kejati Banten tetapkan tiga tersangka pejabat Dinkes Provinsi Banten dan swasta yang tilep anggaran masker KN95. Tak Tanggung-tangung nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp1,68 miliar.
Pengadaan masker Covid-19 KN95 untuk tenaga Kesehatan di wilayah Provinsi Banten dikorupsi oleh Dinkes atau Dinas Provinsi Banten dan pihak swasta.
Ketiganya, dijemput paksa Kejati di kediamannya masing-masing, dan langsung di bawa ke Kantor Kejati Banten. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rutan Pandeglang.
Ketiga tersangka itu berinisial LS, PPTK dari Dinkes Provinsi Banten dan AS, WF, dari pihak swasta atau pemenang proyek.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Kami dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka. Masing masing tersangka AS, WF dari pihak swasta dan LS dari PPTK Dinkes Provinsi Banten," katanya kepada awak media di Serang.
Dikatakan Asep, pengadaan masker itu berjenis KN95 di peruntukan untuk tenaga kesehatan di seluruh Provinsi Banten. Disebutkan Asep, ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp.1,68 miliar.
"Dalam pengadaan masker KN95. Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.3,3 miliar," terangnya.
Dijelaskan Asep, pihak swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan masker KN95 itu yakni PT. RAM, awalnya dalam RAB sebesar Rp.70 ribu per picis.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Namun karena pihak swasta mengajukan kembali, akhirnya di rubah RAB tersebut oleh PPTK Dinkes Banten sebesar Rp.220 ribu," katanya.
Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang