SuaraBanten.id - Kejati Banten tetapkan tiga tersangka pejabat Dinkes Provinsi Banten dan swasta yang tilep anggaran masker KN95. Tak Tanggung-tangung nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp1,68 miliar.
Pengadaan masker Covid-19 KN95 untuk tenaga Kesehatan di wilayah Provinsi Banten dikorupsi oleh Dinkes atau Dinas Provinsi Banten dan pihak swasta.
Ketiganya, dijemput paksa Kejati di kediamannya masing-masing, dan langsung di bawa ke Kantor Kejati Banten. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rutan Pandeglang.
Ketiga tersangka itu berinisial LS, PPTK dari Dinkes Provinsi Banten dan AS, WF, dari pihak swasta atau pemenang proyek.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Kami dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka. Masing masing tersangka AS, WF dari pihak swasta dan LS dari PPTK Dinkes Provinsi Banten," katanya kepada awak media di Serang.
Dikatakan Asep, pengadaan masker itu berjenis KN95 di peruntukan untuk tenaga kesehatan di seluruh Provinsi Banten. Disebutkan Asep, ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp.1,68 miliar.
"Dalam pengadaan masker KN95. Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.3,3 miliar," terangnya.
Dijelaskan Asep, pihak swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan masker KN95 itu yakni PT. RAM, awalnya dalam RAB sebesar Rp.70 ribu per picis.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Namun karena pihak swasta mengajukan kembali, akhirnya di rubah RAB tersebut oleh PPTK Dinkes Banten sebesar Rp.220 ribu," katanya.
Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger