SuaraBanten.id - Kejati Banten tetapkan tiga tersangka pejabat Dinkes Provinsi Banten dan swasta yang tilep anggaran masker KN95. Tak Tanggung-tangung nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp1,68 miliar.
Pengadaan masker Covid-19 KN95 untuk tenaga Kesehatan di wilayah Provinsi Banten dikorupsi oleh Dinkes atau Dinas Provinsi Banten dan pihak swasta.
Ketiganya, dijemput paksa Kejati di kediamannya masing-masing, dan langsung di bawa ke Kantor Kejati Banten. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rutan Pandeglang.
Ketiga tersangka itu berinisial LS, PPTK dari Dinkes Provinsi Banten dan AS, WF, dari pihak swasta atau pemenang proyek.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Kami dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka. Masing masing tersangka AS, WF dari pihak swasta dan LS dari PPTK Dinkes Provinsi Banten," katanya kepada awak media di Serang.
Dikatakan Asep, pengadaan masker itu berjenis KN95 di peruntukan untuk tenaga kesehatan di seluruh Provinsi Banten. Disebutkan Asep, ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp.1,68 miliar.
"Dalam pengadaan masker KN95. Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.3,3 miliar," terangnya.
Dijelaskan Asep, pihak swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan masker KN95 itu yakni PT. RAM, awalnya dalam RAB sebesar Rp.70 ribu per picis.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Namun karena pihak swasta mengajukan kembali, akhirnya di rubah RAB tersebut oleh PPTK Dinkes Banten sebesar Rp.220 ribu," katanya.
Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya
-
KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel