SuaraBanten.id - Kejati Banten tetapkan tiga tersangka pejabat Dinkes Provinsi Banten dan swasta yang tilep anggaran masker KN95. Tak Tanggung-tangung nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp1,68 miliar.
Pengadaan masker Covid-19 KN95 untuk tenaga Kesehatan di wilayah Provinsi Banten dikorupsi oleh Dinkes atau Dinas Provinsi Banten dan pihak swasta.
Ketiganya, dijemput paksa Kejati di kediamannya masing-masing, dan langsung di bawa ke Kantor Kejati Banten. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rutan Pandeglang.
Ketiga tersangka itu berinisial LS, PPTK dari Dinkes Provinsi Banten dan AS, WF, dari pihak swasta atau pemenang proyek.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Kami dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka. Masing masing tersangka AS, WF dari pihak swasta dan LS dari PPTK Dinkes Provinsi Banten," katanya kepada awak media di Serang.
Dikatakan Asep, pengadaan masker itu berjenis KN95 di peruntukan untuk tenaga kesehatan di seluruh Provinsi Banten. Disebutkan Asep, ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp.1,68 miliar.
"Dalam pengadaan masker KN95. Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.3,3 miliar," terangnya.
Dijelaskan Asep, pihak swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan masker KN95 itu yakni PT. RAM, awalnya dalam RAB sebesar Rp.70 ribu per picis.
Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
"Namun karena pihak swasta mengajukan kembali, akhirnya di rubah RAB tersebut oleh PPTK Dinkes Banten sebesar Rp.220 ribu," katanya.
Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten