SuaraBanten.id - Kejati Banten tetapkan tiga tersangka pejabat Dinkes Provinsi Banten dan swasta yang tilep anggaran masker KN95. Tak Tanggung-tangung nilai kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp1,68 miliar.
Pengadaan masker Covid-19 KN95 untuk tenaga Kesehatan di wilayah Provinsi Banten dikorupsi oleh Dinkes atau Dinas Provinsi Banten dan pihak swasta.
Ketiganya, dijemput paksa Kejati di kediamannya masing-masing, dan langsung di bawa ke Kantor Kejati Banten. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke rutan Pandeglang.
Ketiga tersangka itu berinisial LS, PPTK dari Dinkes Provinsi Banten dan AS, WF, dari pihak swasta atau pemenang proyek.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Kami dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka. Masing masing tersangka AS, WF dari pihak swasta dan LS dari PPTK Dinkes Provinsi Banten," katanya kepada awak media di Serang.
Dikatakan Asep, pengadaan masker itu berjenis KN95 di peruntukan untuk tenaga kesehatan di seluruh Provinsi Banten. Disebutkan Asep, ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp.1,68 miliar.
"Dalam pengadaan masker KN95. Jadi hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.3,3 miliar," terangnya.
Dijelaskan Asep, pihak swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan masker KN95 itu yakni PT. RAM, awalnya dalam RAB sebesar Rp.70 ribu per picis.
Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
"Namun karena pihak swasta mengajukan kembali, akhirnya di rubah RAB tersebut oleh PPTK Dinkes Banten sebesar Rp.220 ribu," katanya.
Kata Asep, pihaknya mengganjar ketiga tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"kita akan melihat adanya pasal-pasal yang lain. Untuk saat ini kita sangkakan dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan
-
Bikin Negara Tekor Rp47,18 T, ICW Ungkap Ribuan Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
-
Pelaku Suntik Gas 3 Kg ke Gas Nonsubsidi Raup Cuan Ratusan Juta Tiap Bulan, Negara Rugi Miliaran
-
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sebut Pengembalian Kerugian Negara Bisa Lebih Maksimal
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika