Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 23 Mei 2021 | 14:10 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Suara.com/Alwan)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes Provinsi Banten. SuaraBanten.id menghimpun kronologis Gubernur Banten disebut dalam kasus korupsi Dana Hibah ponpes.

Awal mula Wahidin Halim disebut kasus korupsi dana hibah terungkap berdasarkan pernyataan kuasa hukum tersangka mantan Kabiro Kesra atau Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso. Berikut kronlogi Wahidin Halim disebut oleh tersangka pemotongan dana hibah:

Kejati Banten menahan dua tersangka

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah ponpes di Provinsi Banten, Jumat (21/5/2021)

Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren

Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata.

Dua tersangka ditahan 20 hari

Sebelum dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00-11.30 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Banten dari pukul 13.00-16.15 WIB.

Kejati Banten menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti..

Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan merah Kejati Banten dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Irfan Santoso sempat melempar pandangan ke arah wartawan dengan mata berkaca-kaca. Sementara Toton Suriawinata hanya tertunduk sedih memasuki kendaraan tahanan.

Baca Juga: Penutupan Tempat Wisata, Bupati Pandeglang Irna Beri Kompensasi Pedagang

Kuasa Hukum sebut nama Wahidin Halim

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan mengatakan, kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya seperti dikutip dari Bantennews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id.

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Load More