SuaraBanten.id - Wahidin Halim atau WH selaku Gubernur Banten disebut dalam kasus korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren. Hal tersebut terungkap berdasarkan pernyataan kuasa hukum tersangka mantan Kabiro Kesra atau Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso.
Jumat (21/5/2021) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah ponpes di Provinsi Banten.
Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Kejati Banten menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan.
Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00-11.30 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Banten dari pukul 13.00-16.15 WIB.
Pantauan di lokasi, keduanya mengenakan rompi tahanan merah Kejati Banten dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Irfan Santoso sempat melempar pandangan ke arah wartawan dengan mata berkaca-kaca. Sementara Toton Suriawinata hanya tertunduk sedih memasuki kendaraan tahanan.
Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan mengatakan, kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya seperti dikutip dari Bantennews.ci.id-Jaringan SuaraBanten.id.
Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis
Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara untuk pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas rasuah dana hibah tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat. “Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman