Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara untuk pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas rasuah dana hibah tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat. “Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya,” ujar dia.
Klarifikasi Jubir Wahidin Halim
Tudingan Kuasa Hukum Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten langsung dibantah oleh Juru Bicara atau Jubir Wahidin Halim, Ujang Giri. Kata dia, Gubernur Banten memerintah sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan cara yang melanggar hukum.
Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka Irfan Santoso yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.
Pria yang akrab disapa Ugi ini memaparkan, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi.
Jubir mengatakan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur.
"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan" tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
Kontributor : Adi Mulyadi
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Bela Khofifah
-
Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
-
Survei Pandawa Research: Elektabilitas Airin Ungguli Rano Karno dan Wahidin Halim
-
Jabatan Pj Gubernur Banten Tinggal 3 Bulan, Al Muktabar Susul Rano Karno dan Airin Nyagub?
-
Gus Choi Ungkap Upaya Penjegalan Anies Saat Safari Politik di Daerah: Bentuknya Beragam dan Berbeda
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!