SuaraBanten.id - Temuan BPK alias Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan RSUD 8 lantai dan Banten Internasional Stadium (BIS) yang belakangan menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten Reda Manthovani mengaku akan menelusuri dan bertindak tegas ketika menemukan niat jahat dari temuan BPK tersebut.
“Kita akan telusuri dan kita akan cari niat jahatnya untuk bisa menjadi itu peristiwa pidana atau bukan,” ujar Reda kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Meski demikian, Reda menyebutkan tidak semua lebih bayar berujung pidana kecuali ada upaya memalsukan dokumen atau menggelembungkan harga pada dua mega proyek tersebut.
“Jadi tidak serta merta kelebihan pembayaran ada pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar. Andika juga menyebut total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan.
Sementara untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan, jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ungkap Andika.
Menurut data LPSE Provinsi Banten, proyek pembangunan gedung RSUD 8 lantai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2021 sebesar Rp271.953.809.413,43 atau Rp271,9 miliar.
Baca Juga: Oknum Jaksa Memeras dan Minta Perempuan Saat Penyidikan Kasus Kredit Fiktif BJB Dipecat
Sementara pembangunan BIS di Kawasan Sport Centre menyedot anggaran nyaris 1 Triuliun lebih tepatnya Rp944.715.338.166 atau Rp944,7 miliar. Kedua proyek dikerjakan oleh PT PP (Persero).
Terpisah, perwakilan PT PP (Persero) Tbk, Adi Darmadi menuturkan pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan pemeriksaan terhadap PT PP melainkan terhadap owner dari proyek tersebut.
“Kalau itu, itu kan ranahnya di owner. Itu (owner-red) di ini, ke Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten-red). Bukan PP (PT PP-red) yang terperiksa tapi kan owner-nya,” ujar Adi kepada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Disinggung bagaimana terkait pekerjaan pada dua proyek besar tersebut, Adi menjelaskan saat ini pekerjaan berjalan dengan baik. Namun pihaknya enggan menerangkan lebih jauh.
Tag
Berita Terkait
-
ASEAN Para Games 2025: CdM Reda Manthovani Apresiasi Kesiapan Tim Medis Kontingen Indonesia
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Kunjungi Banten Internasional Stadium, Erick Thohir Terkejut karena Hal Ini
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital