Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:47 WIB
Kajati Banten Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten memecat oknum jaksa yang memeras terdakwa perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang, Unep Hidayat dengan meminta disiapkan perempuan.

Kejati Banten telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anak buahnya saat bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.

“Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” kata Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani seperti dilansir dari BantenNews.co.id, Senin (4/1/2022).

Meski saat ini masih didalami, Reda menyebut penyidik yang disebut dalam pledoi Unep Hidayat telah dikeluarkan dari Kejati Banten lantaran telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 Dihentikan Puspom

Saat rilis akhir tahun lalu, Kajati Banten Reda Manthovani mengakui telah menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Kata dia, 9 laporan itu tidak semuanya memiliki bukti kuat untuk dilakukan penindakan. Bahkan, banyak laporan yang tidak menyertakan identitas jelas pelapor.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Reda di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, kata Reda, ia telah mengerahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut.

“Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” tuturnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Akan Diserahkan ke Kejati Banten, Kasusnya Segera Disidangkan

Dalam kesempatan itu, Reda mengaku pihaknya terbuka dengan laporan masyarakat terkait adanya jaksa “nakal” yang kerap bermain dalam proses penyidikan. Ia juga menegaskan tidak akan segan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Lebih lanjut, Reda menganggap pencopotan jabatan merupakan bagian dari hukuman agar ada efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta ‘perempuan’ dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB.

Berdasarkan pleidoi yang belakangan beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten dalam proses penyelidikan. Unep diminta menyediakan perempuan oleh oknum jaksa terasebut saat dipanggil di Bandung. Menurut pengakuannya, Unep sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.

Load More