SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten memecat oknum jaksa yang memeras terdakwa perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang, Unep Hidayat dengan meminta disiapkan perempuan.
Kejati Banten telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anak buahnya saat bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
“Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” kata Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani seperti dilansir dari BantenNews.co.id, Senin (4/1/2022).
Meski saat ini masih didalami, Reda menyebut penyidik yang disebut dalam pledoi Unep Hidayat telah dikeluarkan dari Kejati Banten lantaran telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.
Saat rilis akhir tahun lalu, Kajati Banten Reda Manthovani mengakui telah menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.
Kata dia, 9 laporan itu tidak semuanya memiliki bukti kuat untuk dilakukan penindakan. Bahkan, banyak laporan yang tidak menyertakan identitas jelas pelapor.
“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Reda di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, kata Reda, ia telah mengerahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut.
“Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” tuturnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 Dihentikan Puspom
Dalam kesempatan itu, Reda mengaku pihaknya terbuka dengan laporan masyarakat terkait adanya jaksa “nakal” yang kerap bermain dalam proses penyidikan. Ia juga menegaskan tidak akan segan untuk menindaklanjutinya.
“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.
Lebih lanjut, Reda menganggap pencopotan jabatan merupakan bagian dari hukuman agar ada efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta ‘perempuan’ dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB.
Berdasarkan pleidoi yang belakangan beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten dalam proses penyelidikan. Unep diminta menyediakan perempuan oleh oknum jaksa terasebut saat dipanggil di Bandung. Menurut pengakuannya, Unep sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
-
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi