Uteng yang dikenal royal juga diketahui membagikan uang kepada Kolonel Deni sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang.
“Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya,” ujar Uteng.
Uteng juga menyebut uang suap mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
“Salah satunya THR lebaran Pak Wali Kota Helldy Agustian Rp20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran!” katanya.
setelah dibagi ke beberapa kantong, sisa uang dipergunakan Uteng
untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
“90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” tandas Uteng.
Dalam kesempatan itu, Uteng juga kembali mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya. Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap mesti diproses hukum sama.
“Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu. Tapi sampai saat ini setahu saya penyidik Kejari tidak pernah memanggil dan memeriksa orang-orang itu. Sudah sampaikan, saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Walikota.”
Baca Juga: Geger Bayi Ditemukan di Pembuangan Sampah Dekat Rumah Mantan Wali Kota Cilegon
Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. “Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak,” ujar Uteng.
Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukum.
“Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon.” ujarnya.
Penasihat Hukum terdakwa Uteng, Bahtiar Rifai menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak pandang bulu dalam proses hukum. Jika kliennya didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana maka para penyuap dan orang mendapat uang hasil suap juga harus diproes sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami yang menuap klien kami, yang membantu, dan yang menerima Kejaksaan harus berani menetapkan sebagai tersangka lain. Pasal 5 kan salig bertautan dengan Pasal 11 dan Pasal 12. Kenapa Pasal 5 tidak diterapkan. Ini merupakan pelanggaran terhadap asas Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan tidak diskriminatif,” ujar Bahtiar.
Pihaknya juga mengklaim sudah sangat kooperatif dan sudah terbuka memberikan keterangan di persidangan. “Perbuatan klien kami juga kan karena desakkan pimpinan-pimpinan yang minta dilayani. Hingga muncul dana non budgeter ke dinas-dinas termasuk Dinas Perhubungan,” kata Bahtiar.
Berita Terkait
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Profil dan Agama Robinsar Wali Kota Cilegon
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Survei IDM: Elektabilitas Helldy-Alawi Ungguli Dua Paslon Lainnya
-
Sapa Masyarakat, Helldy Agustian Paparkan Prestasi Selama Pimpin Cilegon
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
4 Fakta Menarik di Balik Aksi Anarkis yang Lumpuhkan Kota Serang Banten
-
Serang Lumpuh, Pos Polisi Dibakar! Massa Aksi: Ini Bentuk Kekecewaan, Polisi Pembunuh
-
Program Sapi Merah Putih Hadir untuk Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Pedesaan
-
BRI Salurkan Pembiayaan ke Sektor yang Dukung Ekonomi Hijau
-
Oknum Polisi Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Propam Polda Banten Minta Maaf