Uteng yang dikenal royal juga diketahui membagikan uang kepada Kolonel Deni sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang.
“Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya,” ujar Uteng.
Uteng juga menyebut uang suap mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
“Salah satunya THR lebaran Pak Wali Kota Helldy Agustian Rp20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran!” katanya.
setelah dibagi ke beberapa kantong, sisa uang dipergunakan Uteng
untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
“90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” tandas Uteng.
Dalam kesempatan itu, Uteng juga kembali mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya. Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap mesti diproses hukum sama.
“Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu. Tapi sampai saat ini setahu saya penyidik Kejari tidak pernah memanggil dan memeriksa orang-orang itu. Sudah sampaikan, saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Walikota.”
Baca Juga: Geger Bayi Ditemukan di Pembuangan Sampah Dekat Rumah Mantan Wali Kota Cilegon
Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. “Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak,” ujar Uteng.
Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukum.
“Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon.” ujarnya.
Penasihat Hukum terdakwa Uteng, Bahtiar Rifai menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak pandang bulu dalam proses hukum. Jika kliennya didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana maka para penyuap dan orang mendapat uang hasil suap juga harus diproes sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami yang menuap klien kami, yang membantu, dan yang menerima Kejaksaan harus berani menetapkan sebagai tersangka lain. Pasal 5 kan salig bertautan dengan Pasal 11 dan Pasal 12. Kenapa Pasal 5 tidak diterapkan. Ini merupakan pelanggaran terhadap asas Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan tidak diskriminatif,” ujar Bahtiar.
Pihaknya juga mengklaim sudah sangat kooperatif dan sudah terbuka memberikan keterangan di persidangan. “Perbuatan klien kami juga kan karena desakkan pimpinan-pimpinan yang minta dilayani. Hingga muncul dana non budgeter ke dinas-dinas termasuk Dinas Perhubungan,” kata Bahtiar.
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Profil dan Agama Robinsar Wali Kota Cilegon
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Survei IDM: Elektabilitas Helldy-Alawi Ungguli Dua Paslon Lainnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya