SuaraBanten.id - Sempat ditunda beberapa kali, sidang putusan kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.
Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma Als Tomothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
"melepaskan terdakwa Timothy dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020.
Hal itu terjadi bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Menanggapi putusan hakim, Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.
Baca Juga: Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan
“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa inikan memang terbukti," papar Sumarsono.
"Tapi secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” imbuhnya melanjutkan.
Meski kliennya berhasil lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun Sumarso menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya.
Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal menurutnya, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami kan (SF) membawa-bawa nama keluarga dari terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini. Sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitanya," ujarnya.
"Di dalam perjanjian kan tidak sama sekali menyinggungkan kan. Dan itu bukan fakta hukum, tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Dan itu masih membekas sampai saat ini. Dan ini yang sangat saya sayangkan,” jelas Sumarso.
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026