Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang ia layangkan.
Menurutnya, pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan.
Karena menurutnya, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ia khawatir, jika ada celah hukum seperti yang kini ia rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali.
“Soal cek penjamin ini sepertinya hakim kurang mendapat perhatian yah. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Dan pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian," terang SF saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan
"Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi terjadi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini.” jelasnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi alasan Sf membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini ia langsung terkejut. Menurutnya, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini.
Menurutnya, justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika ia hendak membujuknya menginvestasikan uangnya di usaha yang ia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah ia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan saya. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya," tegasnya.
"Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silahkan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” pungkas SF geram.
Baca Juga: Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis
Berita Terkait
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!
-
Jaksa KPK Ungkap 3 Langkah Hasto Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
-
Terungkap di Sidang: Jaksa Bongkar Perintah Hasto Tenggelamkan 'Yang Itu' - HP Harun Masiku?
-
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu