Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:48 WIB
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan memberi ketaranga kepada awak media, Kamis (12/7/2021) [suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Cynthiara Alona melakukan hal mengejutkan saat berjalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Cynthiara Alona pecat kuasa hukum ditengah persidangan berlangsung.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Halim darmawan dipecat secara lisan saat sidang virtual berlangsung.

"Saya sudah tidak memakai jasa dia (Halim Darmawan)," ucap Alona dalam pesidangan virtual di tengah persidangan, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, Halim mengaku tidak mengetahui bila dirinya sudah diberhentikan sebagai kuasa hukum Alona. Lantaran, ia belum menerima surat resmi pencabutan secara

Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil

"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini," kata Halim.

Cyntiara Alona memecat kuasa hukumnya Halim Darmawan saat proses persidangan. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Dalam hal ini, Halim menyayangkan sikap Alona yang memberhentikan dirinya ketika sidang perkara di gelar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki tata krama.

"Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," katanya.

Dalam kesempatannya, Halim mengatakan bila yang mencabut dirinya sebagai kuasa hukum, hanya Alona. Sementara itu, AA dan DA masih menggunakan jasanya.

"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya," tutur Halim.

Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat pernyataan tersebut, Halim menjelaskan sidang untuk mendengarkan saksi-saksi harus ditunda hingga pekan depan.

"Iya sidang ditunda. Artinya dia (Alona) ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More