SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan kembali sidang kasus penipuan investasi, dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma.
Jelang vonis kasus penipuan investasi Timothy, korban mengucapkan harapnnya agar hakim adil dalam mengambil keputusan.
Diketahui, selama hampir 3 pekan Majelis Hakim menunda sidang kasus penipuan investasi tersebut, akibat Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021). Dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Timothi Tandiokusuma.
"Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Besok agenda putusan," jelas Arief yang juga Humas Pengadilan Negeri Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021) malam.
Sementara, korban pelapor, SF, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Sebab menurut korban, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun,Jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," ujar dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman pidan penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menegaskan kalau terdakwa secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai sidang itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” jelas dia.
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Arief juga menegaskan bahwa, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
“Pada prinsipnya dihukum sehari pun dia harus menjalani hukuman penjara. Tidak boleh dia menjalani di luar. Kalau pengadilan misalkan menjatuhkan putusan selama 1 bulan pun dia harus menjalani,” terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Film Warkop DKI Terbaru Hadirkan Sisi Tak Terduga Marsha Timothy, Asri Welas hingga Indy Barends
-
Profil Dr. Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Menjelajahi 197 Negara
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Harga Tiket Piala Dunia 2026 Tembus Rp140 Juta, Mauricio Pochettino Pasang Badan untuk FIFA
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing