SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan kembali sidang kasus penipuan investasi, dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma.
Jelang vonis kasus penipuan investasi Timothy, korban mengucapkan harapnnya agar hakim adil dalam mengambil keputusan.
Diketahui, selama hampir 3 pekan Majelis Hakim menunda sidang kasus penipuan investasi tersebut, akibat Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021). Dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Timothi Tandiokusuma.
"Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Besok agenda putusan," jelas Arief yang juga Humas Pengadilan Negeri Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021) malam.
Sementara, korban pelapor, SF, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Sebab menurut korban, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun,Jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," ujar dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman pidan penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menegaskan kalau terdakwa secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai sidang itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” jelas dia.
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Arief juga menegaskan bahwa, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
“Pada prinsipnya dihukum sehari pun dia harus menjalani hukuman penjara. Tidak boleh dia menjalani di luar. Kalau pengadilan misalkan menjatuhkan putusan selama 1 bulan pun dia harus menjalani,” terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Beli Saham di Usia 15 Tahun, Timothy Ronald Jadikan Investasi Self Reward
-
Seberapa Kaya Timothy Ronald? Bangun Tidur Langsung Donasi Rp100 Juta untuk Korban Bencana
-
7 Artis Absen dari Peran Ikoniknya di Sekuel Film, Abimana Aryasatya Tak Lagi jadi Dono
-
5 Pasangan Artis Tampil Sebagai Suami Istri di Film, Ada Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel