SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan kembali sidang kasus penipuan investasi, dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma.
Jelang vonis kasus penipuan investasi Timothy, korban mengucapkan harapnnya agar hakim adil dalam mengambil keputusan.
Diketahui, selama hampir 3 pekan Majelis Hakim menunda sidang kasus penipuan investasi tersebut, akibat Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021). Dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Timothi Tandiokusuma.
"Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Besok agenda putusan," jelas Arief yang juga Humas Pengadilan Negeri Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021) malam.
Sementara, korban pelapor, SF, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Sebab menurut korban, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun,Jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," ujar dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman pidan penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menegaskan kalau terdakwa secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai sidang itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” jelas dia.
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Arief juga menegaskan bahwa, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
“Pada prinsipnya dihukum sehari pun dia harus menjalani hukuman penjara. Tidak boleh dia menjalani di luar. Kalau pengadilan misalkan menjatuhkan putusan selama 1 bulan pun dia harus menjalani,” terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Bangun TK di Kupang, Jadi Raja Kripto Gak Bikin Pemuda Ini Lupa Pentingnya Pendidikan Dini
-
Pentingnya Menjaga Mental dan Saling Menguatkan dalam Menanti Buah Hati
-
Profil Akademi Crypto Milik Timothy Ronald yang Diduga Penipuan dan Investasi Bodong
-
Review Aplikasi Investasi yang Dipakai Timothy Ronald, Ternak Uang dan FLOQ, Aman Tidak?
-
Segudang Manfaat Nge-Gym Menurut Penelitian, Tak Seburuk Kata Timothy Ronald
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura