SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan kembali sidang kasus penipuan investasi, dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma.
Jelang vonis kasus penipuan investasi Timothy, korban mengucapkan harapnnya agar hakim adil dalam mengambil keputusan.
Diketahui, selama hampir 3 pekan Majelis Hakim menunda sidang kasus penipuan investasi tersebut, akibat Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021). Dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Timothi Tandiokusuma.
"Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Besok agenda putusan," jelas Arief yang juga Humas Pengadilan Negeri Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021) malam.
Sementara, korban pelapor, SF, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Sebab menurut korban, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun,Jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," ujar dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman pidan penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menegaskan kalau terdakwa secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai sidang itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” jelas dia.
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Arief juga menegaskan bahwa, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
“Pada prinsipnya dihukum sehari pun dia harus menjalani hukuman penjara. Tidak boleh dia menjalani di luar. Kalau pengadilan misalkan menjatuhkan putusan selama 1 bulan pun dia harus menjalani,” terang dia.
Terdakwa Timothy yang menjalani masa persidangan tanpa penahanan itu, kata Arief karena terdakwa dianggap kooperatif dan mematuhi prosedur dalam persidangan. Terdakwa Timothy, lanjut Arief juga tidak terindikasi melakukan upaya lain yang melanggar hukum seperti mencoba menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Nanti kalau dipidana itu lain lagi. Setelah dijatuhi pidana itu kan dia statusnya sudah sebagai narapidana, bukan tahanan lagi. Dia sudah harus masuk penjara. Seandainya pengadilan menyatakan dia terbukti dia harus masuk penjara. Artinya sampai inkrah sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong direktur PT BBC dituntut 8 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Tiket Piala Dunia 2026 Tembus Rp140 Juta, Mauricio Pochettino Pasang Badan untuk FIFA
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Detektif Jubun Bongkar Ilusi Sukses Instan di Balik Kasus Kripto Timothy Ronald
-
Korban Timothy Ronald Buka Suara: Dijanjikan Profit 500 Persen Malah Rugi hingga Rp3 Miliar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026