SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan kembali sidang kasus penipuan investasi, dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma.
Jelang vonis kasus penipuan investasi Timothy, korban mengucapkan harapnnya agar hakim adil dalam mengambil keputusan.
Diketahui, selama hampir 3 pekan Majelis Hakim menunda sidang kasus penipuan investasi tersebut, akibat Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021). Dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Timothi Tandiokusuma.
Baca Juga: Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara
"Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Besok agenda putusan," jelas Arief yang juga Humas Pengadilan Negeri Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021) malam.
Sementara, korban pelapor, SF, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Sebab menurut korban, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun,Jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," ujar dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman pidan penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
Dalam tuntutannya itu, JPU menegaskan kalau terdakwa secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ulasan Film 'Qodrat', Horor Religi yang Nggak Cuma Nakut-nakutin
-
Timothy Ronald Unggah Foto dengan CIO Danantara, Netizen: Gue Agak Curiga...
-
Ikuti Jejak Vino G Bastian, Angga Yunanda Unfollow Instagram Semua Orang Kecuali Shenina Cinnamon
-
Deretan Artis Cuma Follow Instagram Pasangan, Angga Yunanda Kini Hanya Ikuti Shenina Cinnamon
-
Proses Bayi Tabung dalam 'Film Lyora: Penantian Buah Hati', yang Inspiratif
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten