Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB
Para saksi memberi keterangan terkait lahan 45 hektare di Pengadilan Negeri Tangerang. [Istimewa]

Hal senada katakan oleh warga lainnya Minarto. Dia berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa.

"Karena praktek mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Terkait dengan sidang tadi kami optimis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," katanya.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wenny

"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 Sampe 9 itu," tambahnya.

Dia mengungkapkan kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. "Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More