SuaraBanten.id - Sidang mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, Rabu (22/7/2021) agenda persidangan kelima itu mengagendakan mendengar saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.
Sidang berlangsung secara daring dan tatap muka. Dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Terdapat 5 saksi yang hadir dalam persidangan. Kelima saksi itu yakni, Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dicecar banyak pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
"Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?," tanya Nelson kepada saksi.
"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.
Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.
"Para saksi kalian tau apa kasus ini ?," tanya Nelson kepada para saksi.
Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wenny
"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.
Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," terang saksi Dimas.
Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang.
"Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ungkap Dimas.
Setelah ditundung puluhan pertanyaan, sidang pun baru usai sekira Pukul 19.00 WIB. Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, (28/7/2021) dengan agenda yang sama.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Ibu Muda di Cipete Bikin Geger: Mules Keluar Bayi, Refleks, Dibuang ke Saluran Air
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Dikira Pajangan, Mulyono Temukan Mortir di Rumah Majikan, Sempat Dicuci dan Disikat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir