- Badan Gizi Nasional menangguhkan operasional lebih dari sembilan puluh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Banten pada Oktober 2026.
- Sanksi administratif tersebut diberikan karena puluhan satuan pelayanan terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana harian kepada pihak badan.
- Operasional dapat kembali berjalan setelah masing-masing kepala satuan menyelesaikan kewajiban laporan keuangan kepada Badan Gizi Nasional.
SuaraBanten.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan sementara atau suspend terhadap lebih dari 90 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten selama Oktober 2026.
Koordinator Wilayah BGN Banten, Asep Royani, mengungkapkan bahwa puluhan SPPG tersebut disuspend akibat melakukan pelanggaran administratif, yakni terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana harian kepada BGN.
"Iya (disuspend), jumlahnya di atas 90 SPPG," kata Asep, Rabu (4/11/2026).
Saat ditanya mengenai daerah dengan jumlah SPPG yang paling banyak terkena suspend, Asep belum bersedia memerinci.
Ia hanya menyebutkan bahwa SPPG yang mendapat sanksi tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Menurut Asep, penangguhan operasional itu bukan disebabkan persoalan kualitas makanan maupun fasilitas, melainkan murni karena keterlambatan kepala SPPG dalam memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian.
Meski demikian, sanksi tersebut tidak bersifat permanen. BGN dapat mencabut status suspend setelah masing-masing kepala SPPG menyelesaikan kewajiban administrasi dan menyerahkan laporan penggunaan dana harian.
"Sanksi administratif sampai kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian. Jadi estimasi (suspend) tidak terlalu lama asal sudah mengurus laporannya. Maka bakal diurus pencabutannya (suspend), insyaallah," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah SPPG di Banten yang terkena suspend pada Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti
Pada September 2026, BGN juga menangguhkan operasional 67 SPPG di Provinsi Banten. Namun, saat itu penjatuhan sanksi dipicu beragam persoalan, mulai dari fasilitas, administrasi hingga manajemen yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti
-
Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka
-
Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman
-
Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan
-
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
Terkini
-
Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti
-
Kahitna dan Arsy Widianto Meriahkan "Cerita Cinta Akhir Tahun" di ibis Styles Serpong BSD City
-
Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka
-
Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman