Andi Ahmad S
Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi petugas SPPG saat menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menangguhkan operasional lebih dari sembilan puluh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Banten pada Oktober 2026.
  • Sanksi administratif tersebut diberikan karena puluhan satuan pelayanan terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana harian kepada pihak badan.
  • Operasional dapat kembali berjalan setelah masing-masing kepala satuan menyelesaikan kewajiban laporan keuangan kepada Badan Gizi Nasional.

SuaraBanten.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan sementara atau suspend terhadap lebih dari 90 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten selama Oktober 2026.

Koordinator Wilayah BGN Banten, Asep Royani, mengungkapkan bahwa puluhan SPPG tersebut disuspend akibat melakukan pelanggaran administratif, yakni terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana harian kepada BGN.

"Iya (disuspend), jumlahnya di atas 90 SPPG," kata Asep, Rabu (4/11/2026).

Saat ditanya mengenai daerah dengan jumlah SPPG yang paling banyak terkena suspend, Asep belum bersedia memerinci.

Ia hanya menyebutkan bahwa SPPG yang mendapat sanksi tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Menurut Asep, penangguhan operasional itu bukan disebabkan persoalan kualitas makanan maupun fasilitas, melainkan murni karena keterlambatan kepala SPPG dalam memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian.

Meski demikian, sanksi tersebut tidak bersifat permanen. BGN dapat mencabut status suspend setelah masing-masing kepala SPPG menyelesaikan kewajiban administrasi dan menyerahkan laporan penggunaan dana harian.

"Sanksi administratif sampai kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian. Jadi estimasi (suspend) tidak terlalu lama asal sudah mengurus laporannya. Maka bakal diurus pencabutannya (suspend), insyaallah," ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah SPPG di Banten yang terkena suspend pada Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti

Pada September 2026, BGN juga menangguhkan operasional 67 SPPG di Provinsi Banten. Namun, saat itu penjatuhan sanksi dipicu beragam persoalan, mulai dari fasilitas, administrasi hingga manajemen yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More