SuaraBanten.id - Pengetatan pemeriksaan hasil Test Covid-19 penumpang kendaraan di Pelabuhan Merak dianggap tak optimal. Bagaimana tidak, warga yang sudah bersusah payah serta merogoh kocek untuk tes Covid-19 namun sesampainya di Pelabuhan Merak hasil tes Covid-19 tidak diperiksa.
Menurut pantauan Suara Banten.id pengetatan hanya dilakukan untuk pejalan kaki, sementara untuk penumpang dalam kendaraan tidak lakukan pengetatan untuk menunjukan hasil test Covid-19.
Hal itu diketahui, saat terlihat tempat test GeNose di loket pejalan kaki mewajibkan penumpang melakukan test GeNose. Sementara pada loket kendaraan tidak terlihat pengamanan, atau penjagaan untuk melakukan test Covid-19 atau pemeriksaan hasil test Covid-19
Pantauan SuaraBanten.id, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, penumpang pejalan kaki mengantre untuk melakukan test GeNose, loket yang dibuka pun pada tes tersebut sebanyak 4 loket.
Baca Juga: Lengkap! Ini 16 Titik Cegat Pemudik se-Banten, Pemudik Mesti Tau
Terlihat plang nama, test GeNose dibandrol sebesar Rp40 ribu, dan kerjasama antara BUMN dan RNI. Terpampang juga, tulisan diwajibkan untuk melakukan test GeNose yang tervalidasi.
Sementara di loket kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak ada pengecekan hasil test Covid-19 dari petugas manapun untuk penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke pulau Sumatera.
Penumpang Pejalan Kaki
Salah seorang penumpang pejalan kaki, Rois tidak menyangka di loket tiket terdapat tes GeNose C19. Pria yang bekerja di Jakarta dan ingin mudik lebih awal ke kampung halamannya di Lampung ini mengaku, tes GeNose baru saat ini dialaminya tidak seperti waktu menyeberang yang dilakukan sebelumnya.
"Saya baru tahu tadi (tes GeNose-red), tidak menyangka seperti yang sudah-sudah," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Penumpang antre membayar tes GeNose C19 dengan tarif Rp40 ribu. Untuk mengikuti tes tersebut, ia harus merogoh kocek Rp 40 ribu. Meski uang yang dibawa cukup untuk membayar tes GeNose, namun ia merasa diberatkan.
Baca Juga: Beroperasi Sepekan Lagi, Ini Syarat Nyebrang Sumatera Via Pelabuhan Merak
"Bayar itu (tes geNose) Rp 40 ribu, tiket (penumpang) aslinya Rp 15 ribu. Yach diberatkan, tapi dari pada nggak bisa pulang, mending dibayar. Untung uang kami cukup berdua sama calon istri, dan hasilnya negatif," paparnya.
Rois mengaku, harus membayar tiket dan test GeNose itu untuk menghindari larangan mudik yang diberlakukan dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Itu dilakukan demi merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.
Penumpang Kendaraan
Sementara penumpang kendaraan pribadi yang hendak menyeberang Firman mengaku, saat masuk pelabuhan tidak ada pemeriksaan petugas terkait surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test, antigen, atau GeNose. Ia masuk hanya menunjukan tiket yang dibelinya.
“Engga ada (Surat Keterangan hasil negatif Covid-19). Enggak ditanyain juga (rapid test antigen). Hanya membeli tiket saja. Abis itu langsung ke sini ke dermaga 3," terangnya.
Firman mengaku, pulang lebih awal untuk menghindari larangan mudik.
"Iya sih, kan udah tau ada larangan pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021, jadi mudik duluan," ujarnya.
Senada dengan Firman, penumpang kendaraan pribadi lainnya, Selfiani juga mengungkapkan hal yang sama. Dia saat masuk pelabuhan sampai mengantre menunggu di depan kapal tidak diperiksa surat keterangan dokumen bebas Covid-19 oleh petugas. Padahal ia sudah memiliki surat tersebut.
“Enggak diminta surat keterangan Covid-19 dari petugas yang berjaga. Tapi saya dan keluarga udah melakukan rapid test antigen kok,” pungkasnya.
Keterangan ASDP Merak
Sementara itu, General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Hasan Lessy mengaku, untuk kendaraan itu tidak dilakukan test antigen, PCR, atau GeNose, di dalam Pelabuhan Merak.
"Engga, itu mereka di luar test nya. Tapi petugas kami juga menanyakan kepada pengendara sudah test Covid-19 belum," tandasnya singkat.
Diketahui, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan wajib ditunjukan oleh pelaku perjalanan penyeberangan laut.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru, Wamenhub Hingga Komisi V DPR Tinjau Fasilitas-Layanan Pelabuhan Merak
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Tingkatkan Layanan Konsumen, ASDP Sediakan Travelator sampai Peredam Gelombang di Pelabuhan Merak
-
Antrean Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Mengular, Bisa Habiskan 6 Jam untuk Naik Kapal
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir