Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 02 Mei 2021 | 17:45 WIB
Pemudik pejalan kaki mengantre untuk tes GeNose di Pelabuhan Merak [Suara.com/Adi Mulyadi]

Senada dengan Firman, penumpang kendaraan pribadi lainnya, Selfiani juga mengungkapkan hal yang sama. Dia saat masuk pelabuhan sampai mengantre menunggu di depan kapal tidak diperiksa surat keterangan dokumen bebas Covid-19 oleh petugas. Padahal ia sudah memiliki surat tersebut.

“Enggak diminta surat keterangan Covid-19 dari petugas yang berjaga. Tapi saya dan keluarga udah melakukan rapid test antigen kok,” pungkasnya.

Keterangan ASDP Merak
Sementara itu, General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Hasan Lessy mengaku, untuk kendaraan itu tidak dilakukan test antigen, PCR, atau GeNose, di dalam Pelabuhan Merak.

"Engga, itu mereka di luar test nya. Tapi petugas kami juga menanyakan kepada pengendara sudah test Covid-19 belum," tandasnya singkat.

Baca Juga: Lengkap! Ini 16 Titik Cegat Pemudik se-Banten, Pemudik Mesti Tau

Diketahui, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan wajib ditunjukan oleh pelaku perjalanan penyeberangan laut.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More