Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 03:10 WIB
Kiai Matin Sarkowi (Bantennews)

“Indikasi kenapa Ponpes dipotong? Karena kan alasanya macam-macam. Nah salah satunya pengajuan untuk laporan itu ada yang mengkoordinir,” katanya.

“Setiap bantuan pemerintah memang kan harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak digunakan untuk penyimpangan,” sambungnya.

Matin melihat jika secara administrasi pesantren tidak bisa membuat persyaratan pelaporan pengajuan kenapa justru dibiarkan, tidak diberikan bimbingan dari FSPP.

“Sejauh mana lembaga kemiteraan ini yang sudah diberikan dana oleh Pemerintah memberikan pembinaan terhadap pesantren-pesantren di Banten,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Burung Trucuk Disita Ilegal Masuk Banten, Disimpan di 11 Keranjang

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Matin membeberkan pemotongan dana hibah bervariatif mulai Rp 2 juta, Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per Ponpes.

Dugaan pemotongan itu diduga kuat melibatkan unsur FSPP sebab biasanya struktur lembaga kemiteraan FSPP ini terbentuk sampai ketingkat Kecamatan. Jadi, Pesantren serta pengasuh Ponpes terkhusus salafi tidak mungkin bersalah karena mereka tidak memahami persoalan administrasi.

“Ini belum tentu salah pesantrennya, karena orang pesantren terkhusus salafi mereka itu betul-betul para ustadz yang polos. Enggak ngerti administrasi tapi dia butuh dibantu. Nah lembaga kemitraan yang bekerjasama dengan Pemprov inilah FSPP yang kemudian bersama-sama harus bertanggungjawab. Siapa yang motong inilah yang harus dicari, nah secara struktur kalau kebiasaan itu kan ada dari pengurus di Provinsi Kabupaten dan Kecamatan,” paparnya.

Terakhir, Matin mengutuk seluruh oknum yang merongrong program pemerintah untuk bantuan pesantren. Jadi, jangan sampai kejadian ini terulang lagi.

“Kasus hukumnya harus didudukan secara hukum sehingga ini tidak membuka peluang Ponpes dijadikan tempat berlindung bagi para penyamun gitu loh, karena kalau ngegarong uang berlindung di nama pesantren nggak dipenjarakan gitu, jangan sampai dipakai, hukum harus tegak,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten, 15 April 2021, 3 Ramadhan 1442 Hijriah

Load More