Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi menginterogasi pelaku curanmor, Senin (8/2/2021).[Suarabanten.id/Alwan]

SuaraBanten.id - Gembong Curanmor Banten menggunakan uang hasil pencurian kendaraan bermotor berupa pick-up dan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. 

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sony kepada awak media saat rilis di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021). 

Martri mengungkapkan, para pelaku biasa menjual pikap hasil curian dengan harga Rp15-20 juta.

"Menurut keterangan pelaku uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk nyabu," katanya saat konferensi pers. 

Baca Juga: Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari

Saat penangkapan, lanjut Martri, didapati satu bong dan sisa-sisa sabu yang masih tertinggal di pipet.

"Hanya ada sisa-disa di bong, kami tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan pelaku," ungkapnya.

Saat ini, petugas Direskrimum masih mendalami terkait penggunaan sabu oleh para pelaku curanmor yang biasa beraski di Banten itu.

Gembong besar curanmor ini sudah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di Banten sepanjang 2020 hingga awal 2021 Puluhan kendaraan bermotor hasil curian dijual ke luar daerah oleh para pelaku.

"Gembong ini melakukan aksinya setahun 24 TKP dan puluhan barang bukti dijual ke Lampung dan Karawang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi kepada awak media, Senin (8/2/2021). 

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kantor Kelurahan Kalitimbang

 "Kebanyakan Banten di Tangerang,  Cilegon, Lebak dan daerah lainnya di Banten," lanjut Edi.

Saat penangkapan para pelaku di kotrakkan di wilayah Jayanti yang digunakan untuk merencanakan dan membahas penjualan hasil curian, petugas mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih dan satu uni Honda Futura warna putih. 

"Kami juga mengamankan Toyota Avanza warna hitam di rumah FS (Otak gembong curanmor yang tewas) di Kibin. Sementara puluhan BB lainnya saat ini dilakukan penyidikan dan pengembangan," urai Edi. 

Edi mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda dua ataupun roda empat di sembarang tempat.

"Gunakan kunci ganda dan tingkatkan kewaspadaan dengan ronda dan siskamling," imbaunya. 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten kombes Pol Martri Sonny mengatakan, setelah berhasil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, N dan MR bersama FS, otak gembong curanmor menjual hasil curian ke SF.

"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara. 

Kontributor : Hairul Alwan

Load More