SuaraBanten.id - Seorang pemuda 20 tahun berinsial AM di Pandeglang diringkus polisi karena kasus pencabulan anak. Ia diduga tega mencabuli bocah yang baru berusia tiga tahun.
Dalam rilisnya, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dalam sebulan di tahun 2021 Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana yang terdiri dari 3 kasus pencurian dan pemberata, 1 kasus pembunuhan dan 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan 11 orang pelaku tindak kejahatan.
"Di sini saya selaku Kapolres Pandeglang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kerjasamanya kemudian memberikan imbauan kepada pelaku-pelaku kejahatan agar memberikan efek jera supaya Pandeglang aman dan kondusif dari pelaku tindak kejahatan," ujar Hamam sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (27/1/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka pencabulan anak berumur 3 tahun itu ditangkap di Kecamatan Picung. Pelaku diketahui merupakan tetangga dari korban.
Kata dia, modus tersangka dengan cara mengajak korban main ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah korban diajak main dokter-dokteran oleh tersangka hingga terjadikan kasus pencabulan itu.
“Pengakuan korban bahwa saat korban main di rumah terlapor yang masih tetangga korban, alat kelamin korban dimasukan jari tangan oleh tersangka hingga berdarah. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban dan dikuatkan hasil visum di mana kemaluan korban mengalami bengkak," ungkapnya.
Sementara itu, Tersangka AM (20) membantah jika dirinya melakukan hal tersebut. Dia berkeyakinan bahwa dia hanya difitnah oleh keluarga korban dan mengancam akan melaporkan balik keluarga korban karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya tidak melakukan sama sekali cuman saya difitnah sama orang itu, tapi yang terpenting saya tidak melakukan hal bodoh kaya gitu, saya yakin ini hanya fitnah. Pas saya lagi di jalan saya ditangkap aja langsung, saya juga tidak tahu apa-apa. Saya mau nuntut balik karena pencemaran nama baik,” ucap tersangka.
Jika terbukti, tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tak Kapok Dibui, Predator Seks Surabaya Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Lagi
Berita Terkait
-
Diduga Memasukkan Jari ke Kemaluan Balita, Pemuda Picung Ini 'Melawan'
-
Tak Kapok Dibui, Predator Seks Surabaya Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Lagi
-
Gegara Ngecas HP Tak Pernah Dicabut, Rumah Warga Pandeglang Ludes Terbakar
-
Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
-
Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane
-
Solidaritas Jurnalis Banten Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan yang Hilang Kontak
-
KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil
-
Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian