SuaraBanten.id - Seorang pemuda 20 tahun berinsial AM di Pandeglang diringkus polisi karena kasus pencabulan anak. Ia diduga tega mencabuli bocah yang baru berusia tiga tahun.
Dalam rilisnya, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dalam sebulan di tahun 2021 Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana yang terdiri dari 3 kasus pencurian dan pemberata, 1 kasus pembunuhan dan 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan 11 orang pelaku tindak kejahatan.
"Di sini saya selaku Kapolres Pandeglang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kerjasamanya kemudian memberikan imbauan kepada pelaku-pelaku kejahatan agar memberikan efek jera supaya Pandeglang aman dan kondusif dari pelaku tindak kejahatan," ujar Hamam sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (27/1/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka pencabulan anak berumur 3 tahun itu ditangkap di Kecamatan Picung. Pelaku diketahui merupakan tetangga dari korban.
Kata dia, modus tersangka dengan cara mengajak korban main ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah korban diajak main dokter-dokteran oleh tersangka hingga terjadikan kasus pencabulan itu.
“Pengakuan korban bahwa saat korban main di rumah terlapor yang masih tetangga korban, alat kelamin korban dimasukan jari tangan oleh tersangka hingga berdarah. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban dan dikuatkan hasil visum di mana kemaluan korban mengalami bengkak," ungkapnya.
Sementara itu, Tersangka AM (20) membantah jika dirinya melakukan hal tersebut. Dia berkeyakinan bahwa dia hanya difitnah oleh keluarga korban dan mengancam akan melaporkan balik keluarga korban karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya tidak melakukan sama sekali cuman saya difitnah sama orang itu, tapi yang terpenting saya tidak melakukan hal bodoh kaya gitu, saya yakin ini hanya fitnah. Pas saya lagi di jalan saya ditangkap aja langsung, saya juga tidak tahu apa-apa. Saya mau nuntut balik karena pencemaran nama baik,” ucap tersangka.
Jika terbukti, tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tak Kapok Dibui, Predator Seks Surabaya Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Lagi
Berita Terkait
-
Diduga Memasukkan Jari ke Kemaluan Balita, Pemuda Picung Ini 'Melawan'
-
Tak Kapok Dibui, Predator Seks Surabaya Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Lagi
-
Gegara Ngecas HP Tak Pernah Dicabut, Rumah Warga Pandeglang Ludes Terbakar
-
Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
-
Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Buah Greenbelt Jadi Pusat Riset dan Edukasi Ekologi
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani
-
Setiap Hari Tempuh 2 Jam dan Jalan Kaki 3 KM, Kisah Armani Guru SD Pelosok di Pandeglang Banten
-
4 Rekomendasi Wisata Pandeglang Banten untuk Family Time Akhir Tahun