SuaraBanten.id - Pendampingan korban pencabulan oleh kakek bejat di Kabupaten Tangerang capai babak baru. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) akan segera mendampingi korban guna melakukan trauma healing.
Sebelumnya diberitakan, kakek berinisial SR (75) mensetubuhi seorang gadis usia 13 tahun warga setempat hingga hamil 5 bulan.
Sambil menyodorkan cangkul mengancam akan membunuh korban, SR membawa korban ke gubuk tengah kebun di depan rumah pelaku untuk dirudapaksa.
Pengurus Harian LPA Kabupaten Tangerang, Hari Santoso menuturkan sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Ia juga meminta pihak berwajib untuk memberi pemberatan hukum kepada pelaku.
Baca Juga: Pengepul Togel Internasional Ditangkap di Tangerang, Rahasianya Terkuak
“Seluruh anak indonesia harus kita lindungi baik fisik atau seksualnya. Apalagi ini kan ada unsur ancaman anak ini akan dipacul,” paparnya.
“Saya amati, korban masih alami traumatis, terlihat ketika berkunjung ke rumah, korban mengurung diri di kamar belum mau menemui orang lain. Bagaimanapun ini kan aib, jadi saya menyarankan agar untuk tidak dilupakan dan anak sudah menjadi korban”sambungnya.
Ia juga mengaku kaget dengan langkah keluarga pelaku yang melapor balik kepada polisi dengan laporan dugaan penganiayaan.
Pihaknya akan mengawal dan memastikan tidak ada indikasi tukar guling kasus atau tawar menawar agar kasus pencabulan anak di bawah umur dihentikan.
“Adapun nanti langkah awal kita meminta keterangan kenapa bisa terjadi pelaporan dugaan penganiayaan itu. Namanya juga massa keluarga emosi kan yah tidak bisa dihindari, nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,” kata Hari.
Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Dibacok-bacok saat Tawuran Geng Motor di Dadap
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR