Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 24 Desember 2020 | 06:47 WIB
Lokasi penemuan mayat bayi di Pandeglang (foto: Dok Polsek Cikeusik)

SuaraBanten.id - Seorang wanita muda di Pandeglang berinisial RH (24) ditangkap polisi karena diduga membuang bayinya sendiri ke sebuah kolam  di kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik.

Kasus ini terungkap bermula dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam plastik pada Rabu (23/12/2020) oleh sang suami sah yang tengah mencari kayu untuk membuat jemuran dibelakang rumahnya.

Saksi lantas curiga saat melihat bungkusan plastik dua rangkap lapisan warna merah dan lapisan dalam warna hitam. Saat dibuka, ia melihat jasad bayi ditemukan masih lengkap dengan tali ari-arinya.

Polisi menduga, pelaku sengaja membuat bayi tersebut lantaran malu ke tetangga dan takut diketahui suaminya lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ia dan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang baru ia nikahi selama 5 bulan belakangan.

Baca Juga: 2 Tahun Korban Tsunami Banten Masih Tinggal di Huntara, Ini Kata Pemerintah

"Sebelum nikah  sama suaminya yang sekarang. Dia punya  pacar itu yang menghamilinya,"kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat, kepada Suarabanten.id.

Cecep menjelaskan kronologi bermula dari adanya informasi dari seroang teman pelaku yang mengetahui kehamilan pelaku.

"Kita punya jaringan dan informasi dari temannya pelaku pernah curhat jika dia hamil," katanya.

Beberapa bulan kemudian, teman yang juga saksi tersebut menanyakan ihwal  kandungannya. Pelaku saat itu menyampaikan bahwa bayi dalam kandungannya telah lahir dan diadopsi oleh seseorang. 

"Berselang beberapa bulan ditanya (sama temannya soal kandungannya) katanya udah lahir bayi nya laki-laki. Cuman di adopsi sama orang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Berkerumun, Peresmian Huntap Korban Tsunami Tak Terapkan Prokes

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melahirkan pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 5 sore di kamar mandi, saat itu bayinya dalam kondisi hidup.

Lantaran takut diketahui suaminya dan malu ke tetangga, pelaku langsung memasukkan bayi tersebut ke dalam plastik dan langsung di buang ke kolam berada di belakang rumah. Diketahui pelaku tinggal di rumah mertuanya. 

"Karena takut ketahuan sama suaminya malu sama tetangga karena baru lima bulan nikah udah melahirkan.  Makanya begitu melahirkan langsung di masukan ke kresek itu masih hidup. Langsung (dibuang) karena samping rumahnya ada kolam. Dia buang ke kolam," bebernya.

Tiga hari kemudian, tepatnya hari Rabu (23/12), mayat bayi tersebut ditemukan pertama oleh seorang yang tak lain suaminya sendiri yang tengah mencari kayu. 

Melihat plastik di kolam, suaminya tak berani membukanya dan memanggil ibunya. Setelah dibuka, keduanya terkejut karena didalam plastik itu adalah mayat bayi. 

"Ditemukan sama suaminya, lihat kresek itu d kait (tarik red) sama dia, belum dibuka sama dia, langsung ngasih tahu ke orang tuanya, karena tinggal di ibu laki-lakinya. Pas dibuka ternyata bayi,"jelasnya. 

Keduanya lantas melaporkan penemuan tersebut ke seorang bidan di kampung. Namun, karena bidan sedang tidak ada, mereka kembali memastikan isi dalam bungkusan plastik tersebut. Setelah diyakini kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Menurut Cecep selama lima bulan menikah suaminya tidak tahu jika istrinya tengah mengandung. Sebab suaminya mengira perut  istrinya hanya kegemukan bukan janin bayi saat mereka melakukan hubungan suami-istri. 

"Saya tanya (ke suaminya) kamu kan pasti berhubungan badan sama istri, masa sih gak tahu perutnya gede.  Gak (tahu) pak, saya kira mah gemuk saja," kata Cecep menirukan ucapan suami pelaku.

Setelah diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk diketahui, sebelumnya menikah dengan suaminya saat ini, pelaku adalah seorang janda dan memiliki seorang anak. 

"Kita konfirmasi ke tersangka dan langsung mengakui perbuatannya," ungkapnya sembari menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan Polres Pandeglang. 

Kontributor : Saepulloh

Load More