SuaraBanten.id - Seorang wanita muda di Pandeglang berinisial RH (24) ditangkap polisi karena diduga membuang bayinya sendiri ke sebuah kolam di kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik.
Kasus ini terungkap bermula dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam plastik pada Rabu (23/12/2020) oleh sang suami sah yang tengah mencari kayu untuk membuat jemuran dibelakang rumahnya.
Saksi lantas curiga saat melihat bungkusan plastik dua rangkap lapisan warna merah dan lapisan dalam warna hitam. Saat dibuka, ia melihat jasad bayi ditemukan masih lengkap dengan tali ari-arinya.
Polisi menduga, pelaku sengaja membuat bayi tersebut lantaran malu ke tetangga dan takut diketahui suaminya lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ia dan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang baru ia nikahi selama 5 bulan belakangan.
"Sebelum nikah sama suaminya yang sekarang. Dia punya pacar itu yang menghamilinya,"kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat, kepada Suarabanten.id.
Cecep menjelaskan kronologi bermula dari adanya informasi dari seroang teman pelaku yang mengetahui kehamilan pelaku.
"Kita punya jaringan dan informasi dari temannya pelaku pernah curhat jika dia hamil," katanya.
Beberapa bulan kemudian, teman yang juga saksi tersebut menanyakan ihwal kandungannya. Pelaku saat itu menyampaikan bahwa bayi dalam kandungannya telah lahir dan diadopsi oleh seseorang.
"Berselang beberapa bulan ditanya (sama temannya soal kandungannya) katanya udah lahir bayi nya laki-laki. Cuman di adopsi sama orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Tahun Korban Tsunami Banten Masih Tinggal di Huntara, Ini Kata Pemerintah
Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melahirkan pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 5 sore di kamar mandi, saat itu bayinya dalam kondisi hidup.
Lantaran takut diketahui suaminya dan malu ke tetangga, pelaku langsung memasukkan bayi tersebut ke dalam plastik dan langsung di buang ke kolam berada di belakang rumah. Diketahui pelaku tinggal di rumah mertuanya.
"Karena takut ketahuan sama suaminya malu sama tetangga karena baru lima bulan nikah udah melahirkan. Makanya begitu melahirkan langsung di masukan ke kresek itu masih hidup. Langsung (dibuang) karena samping rumahnya ada kolam. Dia buang ke kolam," bebernya.
Tiga hari kemudian, tepatnya hari Rabu (23/12), mayat bayi tersebut ditemukan pertama oleh seorang yang tak lain suaminya sendiri yang tengah mencari kayu.
Melihat plastik di kolam, suaminya tak berani membukanya dan memanggil ibunya. Setelah dibuka, keduanya terkejut karena didalam plastik itu adalah mayat bayi.
"Ditemukan sama suaminya, lihat kresek itu d kait (tarik red) sama dia, belum dibuka sama dia, langsung ngasih tahu ke orang tuanya, karena tinggal di ibu laki-lakinya. Pas dibuka ternyata bayi,"jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah