Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 17 Desember 2020 | 07:50 WIB
KPU Kota Tangsel membongkar sejumlah kotak suara yang tersegel unguk memastikan jumlah DPTb saat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020, di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Wivy)

SuaraBanten.id - Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 batal ditetapkan alias ditunda. Penundaan itu setelah didesak oleh saksi dari pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Mereka mendesak penetapan ditunda, lantaran menemukan banyak kejanggalan yang dianggapnya sebagai salah satu bentuk kecurangan.

"Dari awal pleno rekapitulasi itu banyak kejanggalan, perlu perbaikan-perbaikan. Tadi sudah dibuktikan juga bahwa yang kita sampaikan dibenarkan Bawaslu dan KPU," kata tim saksi paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono setelah pleno di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (16/12/2020).

Drajat menuturkan, kejanggalan yang ditemukan pihaknya lantaran banyak kesalahan adminsitrasi, terutama soal data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors

"(Kejanggalannya) terkait rekapitulasi administrasi seperti DPTb, undangan C6 dan banyak lagi. Paling fatal itu kertas suara yang dimusnahkan tanpa sepengetahuan kita dan itu menjadi catatan kita. Apalagi berita acara (pemusnahan) tidak disampaikan ke kami," ungkap Drajat.

Hasil desakan tim saksi Muhamad-Saraswati yang ngotot penetapan ditunda akhirnya dikabulkan oleh KPU setelah mendapat saran dari Bawaslu Tangsel.

Sementara tim saksi dari paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah-Ruhamaben dan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hanya menerima dan mengikuti keputusan KPU, termasuk penundaan penetapan tersebut.

Padahal, pleno tersebut sudah berlangsung selama 15 jam, dihujani interupsi hingga tiga kali skorsing.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, penundaan penetapan hasil suara Pilkada 2020 itu untuk memberikan waktu kepada penyelenggara melakukan perbaikan dari kesalahan-kesalahan yang sudah direkomendasikan.

Baca Juga: Hitung Cepat KPU: Keponakan Prabowo dan Putri Wapres Kalah Pilkada Tangsel

"Untuk PPK yang tadi mendapatkan koreksi, untuk membuat berita acara perbaikan, serahkan kembali ke paslon dan bawaslu. Karena itu akan jadi dokumen yang tak terpisahkan dari penetapan pasangan calon. Kalau pakai dokumen yang kita pegang, ini akan jadi batu sandungan lagi ketika dokumen yang digunakan dokumen yang salah," ujarnya seraya memberi saran ke KPU Tangsel sebelum penutupan pleno, Rabu (16/12/2020).

Acep juga menegaskan, bahwa pleno tingkat kota itu merupakan pleno terakhir pada tahapan Pilkada 2020. Jika ada tim paslon yang menentang hasil penetapan, maka bisa melalui jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pleno kali ini adalah pleno terakhir dari sebuah proses Pilkada. Setelah itu tidak ada lagi pleno di tingkat provinsi. Ini terakhir, ketika ada paslon yang tidak menerima hasil dari pleno ini, maka dilanjutkan ke MK," pungkasnya.

Soal pleno lanjutan, rencanannya bakal dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong pada Kamis (17/12/2020) hari ini. Pleno lanjutan itu, akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More