SuaraBanten.id - Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 batal ditetapkan alias ditunda. Penundaan itu setelah didesak oleh saksi dari pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Mereka mendesak penetapan ditunda, lantaran menemukan banyak kejanggalan yang dianggapnya sebagai salah satu bentuk kecurangan.
"Dari awal pleno rekapitulasi itu banyak kejanggalan, perlu perbaikan-perbaikan. Tadi sudah dibuktikan juga bahwa yang kita sampaikan dibenarkan Bawaslu dan KPU," kata tim saksi paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono setelah pleno di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (16/12/2020).
Drajat menuturkan, kejanggalan yang ditemukan pihaknya lantaran banyak kesalahan adminsitrasi, terutama soal data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"(Kejanggalannya) terkait rekapitulasi administrasi seperti DPTb, undangan C6 dan banyak lagi. Paling fatal itu kertas suara yang dimusnahkan tanpa sepengetahuan kita dan itu menjadi catatan kita. Apalagi berita acara (pemusnahan) tidak disampaikan ke kami," ungkap Drajat.
Hasil desakan tim saksi Muhamad-Saraswati yang ngotot penetapan ditunda akhirnya dikabulkan oleh KPU setelah mendapat saran dari Bawaslu Tangsel.
Sementara tim saksi dari paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah-Ruhamaben dan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hanya menerima dan mengikuti keputusan KPU, termasuk penundaan penetapan tersebut.
Padahal, pleno tersebut sudah berlangsung selama 15 jam, dihujani interupsi hingga tiga kali skorsing.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, penundaan penetapan hasil suara Pilkada 2020 itu untuk memberikan waktu kepada penyelenggara melakukan perbaikan dari kesalahan-kesalahan yang sudah direkomendasikan.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors
"Untuk PPK yang tadi mendapatkan koreksi, untuk membuat berita acara perbaikan, serahkan kembali ke paslon dan bawaslu. Karena itu akan jadi dokumen yang tak terpisahkan dari penetapan pasangan calon. Kalau pakai dokumen yang kita pegang, ini akan jadi batu sandungan lagi ketika dokumen yang digunakan dokumen yang salah," ujarnya seraya memberi saran ke KPU Tangsel sebelum penutupan pleno, Rabu (16/12/2020).
Acep juga menegaskan, bahwa pleno tingkat kota itu merupakan pleno terakhir pada tahapan Pilkada 2020. Jika ada tim paslon yang menentang hasil penetapan, maka bisa melalui jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pleno kali ini adalah pleno terakhir dari sebuah proses Pilkada. Setelah itu tidak ada lagi pleno di tingkat provinsi. Ini terakhir, ketika ada paslon yang tidak menerima hasil dari pleno ini, maka dilanjutkan ke MK," pungkasnya.
Soal pleno lanjutan, rencanannya bakal dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong pada Kamis (17/12/2020) hari ini. Pleno lanjutan itu, akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors
-
Hitung Cepat KPU: Keponakan Prabowo dan Putri Wapres Kalah Pilkada Tangsel
-
Positif Corona, Ketua KPU Tangsel Meninggal Sehari Sebelum Ulang Tahun ke-4
-
Pilkada Usai, Ketua DPRD Tangsel Banting Setir Jual Motor? Ini Faktanya
-
Positif Covid-19, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
-
Komisi V DPRD Banten Dorong Mediasi Kasus SMAN 1 Cimarga: Dunia Pendidikan Bukan Tempat Penghakiman
-
Investigasi Kasus SMAN 1 Cimarga Harus Terang Benderang, Dede Rohana: Jangan Hanya Salahkan Kepsek!
-
Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, BKD Ambil Alih Pemeriksaan
-
Buntut Dugaan Tampar Siswa, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Langsung Dicopot!