SuaraBanten.id - Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 batal ditetapkan alias ditunda. Penundaan itu setelah didesak oleh saksi dari pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Mereka mendesak penetapan ditunda, lantaran menemukan banyak kejanggalan yang dianggapnya sebagai salah satu bentuk kecurangan.
"Dari awal pleno rekapitulasi itu banyak kejanggalan, perlu perbaikan-perbaikan. Tadi sudah dibuktikan juga bahwa yang kita sampaikan dibenarkan Bawaslu dan KPU," kata tim saksi paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono setelah pleno di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (16/12/2020).
Drajat menuturkan, kejanggalan yang ditemukan pihaknya lantaran banyak kesalahan adminsitrasi, terutama soal data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"(Kejanggalannya) terkait rekapitulasi administrasi seperti DPTb, undangan C6 dan banyak lagi. Paling fatal itu kertas suara yang dimusnahkan tanpa sepengetahuan kita dan itu menjadi catatan kita. Apalagi berita acara (pemusnahan) tidak disampaikan ke kami," ungkap Drajat.
Hasil desakan tim saksi Muhamad-Saraswati yang ngotot penetapan ditunda akhirnya dikabulkan oleh KPU setelah mendapat saran dari Bawaslu Tangsel.
Sementara tim saksi dari paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah-Ruhamaben dan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hanya menerima dan mengikuti keputusan KPU, termasuk penundaan penetapan tersebut.
Padahal, pleno tersebut sudah berlangsung selama 15 jam, dihujani interupsi hingga tiga kali skorsing.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, penundaan penetapan hasil suara Pilkada 2020 itu untuk memberikan waktu kepada penyelenggara melakukan perbaikan dari kesalahan-kesalahan yang sudah direkomendasikan.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors
"Untuk PPK yang tadi mendapatkan koreksi, untuk membuat berita acara perbaikan, serahkan kembali ke paslon dan bawaslu. Karena itu akan jadi dokumen yang tak terpisahkan dari penetapan pasangan calon. Kalau pakai dokumen yang kita pegang, ini akan jadi batu sandungan lagi ketika dokumen yang digunakan dokumen yang salah," ujarnya seraya memberi saran ke KPU Tangsel sebelum penutupan pleno, Rabu (16/12/2020).
Acep juga menegaskan, bahwa pleno tingkat kota itu merupakan pleno terakhir pada tahapan Pilkada 2020. Jika ada tim paslon yang menentang hasil penetapan, maka bisa melalui jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pleno kali ini adalah pleno terakhir dari sebuah proses Pilkada. Setelah itu tidak ada lagi pleno di tingkat provinsi. Ini terakhir, ketika ada paslon yang tidak menerima hasil dari pleno ini, maka dilanjutkan ke MK," pungkasnya.
Soal pleno lanjutan, rencanannya bakal dilaksanakan di tempat yang sama yakni di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong pada Kamis (17/12/2020) hari ini. Pleno lanjutan itu, akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors
-
Hitung Cepat KPU: Keponakan Prabowo dan Putri Wapres Kalah Pilkada Tangsel
-
Positif Corona, Ketua KPU Tangsel Meninggal Sehari Sebelum Ulang Tahun ke-4
-
Pilkada Usai, Ketua DPRD Tangsel Banting Setir Jual Motor? Ini Faktanya
-
Positif Covid-19, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya