Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:01 WIB
Gambar sebagai ilustrasi--Petugas KPPS saat mencatat hasil pencoblosan di TPS 11 Desa Teluk, Rabu (9/12/2020) (Suara.com/Saepulloh).

SuaraBanten.id - Bawaslu Banten mencatat, setidaknya lima pelanggaran yang cukup berat terjadi selama perhelatan Pilkada Serentak di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya menemukan lima pelanggaran pada hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Pertama, mayoritas saksi tidak bisa dipastikan bebas Covid-19. Hal itu karena tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ihwal tersebut.

Sementara kedua, terdapat surat suara (SS) yang tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Kampung Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp472 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid-19

“Terdapat 10 SS yang berasal dari pilkada Kabupaten Serang. Lima di antaranya  sdh dicoblos oleh pemilih,” kata Didih, Kamis (10/12/2020).

Ketiga, lanjut Didih, adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) di TPS 1, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Temuan di lapangan adanya seorang warga yang membagi-bagikan uang di sekitar TPS,” ungkapnya.

Keempat, ia melanjutkan, adanya form C hasil KWK Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Terakhir, yaitu di Kota Tangsel yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.

“Ketiga TPS itu diantaranya TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ujar Didih, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Paslon Saling Klaim Menang, Tiga Pilkada Kabupaten di Jatim Ini Gaduh

Ia menuturkan, di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel dilakukan PSU lantaran surat suara ditandatangani oleh pihak yang bukan ketua dan anggota KPPS.

“Pelanggarannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” tuturnya.

Sedangkan di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Belum cukup disitu, pada TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan 2 orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata dia.

Terkait waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku hal itu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

“KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” pungkas dia.

Load More