SuaraBanten.id - Bawaslu Banten mencatat, setidaknya lima pelanggaran yang cukup berat terjadi selama perhelatan Pilkada Serentak di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya menemukan lima pelanggaran pada hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Pertama, mayoritas saksi tidak bisa dipastikan bebas Covid-19. Hal itu karena tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ihwal tersebut.
Sementara kedua, terdapat surat suara (SS) yang tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Kampung Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
“Terdapat 10 SS yang berasal dari pilkada Kabupaten Serang. Lima di antaranya sdh dicoblos oleh pemilih,” kata Didih, Kamis (10/12/2020).
Ketiga, lanjut Didih, adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) di TPS 1, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Temuan di lapangan adanya seorang warga yang membagi-bagikan uang di sekitar TPS,” ungkapnya.
Keempat, ia melanjutkan, adanya form C hasil KWK Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Terakhir, yaitu di Kota Tangsel yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.
“Ketiga TPS itu diantaranya TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ujar Didih, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp472 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid-19
Ia menuturkan, di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel dilakukan PSU lantaran surat suara ditandatangani oleh pihak yang bukan ketua dan anggota KPPS.
“Pelanggarannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” tuturnya.
Sedangkan di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.
Belum cukup disitu, pada TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan 2 orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.
“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata dia.
Terkait waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku hal itu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan