Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:01 WIB
Gambar sebagai ilustrasi--Petugas KPPS saat mencatat hasil pencoblosan di TPS 11 Desa Teluk, Rabu (9/12/2020) (Suara.com/Saepulloh).

“Pelanggarannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” tuturnya.

Sedangkan di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Belum cukup disitu, pada TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan 2 orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp472 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid-19

Terkait waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku hal itu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

“KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” pungkas dia.

Load More