SuaraBanten.id - Keberangkatan Afriyani menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi menemui fakta baru. Pasalnya, Afriyani bisa melaju mulus dengan menembak umur.
Afriyani sebenarnya hanya berusia 18 tahun, tapi menjadi 23 tahun. Umur terakhir ini yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Berdasarkan KTP yang didapat SuaraBanten.id, Afriyani terlihat di KTP memiliki tanggal lahir 24 April 1997. Namun, Puadudin, paman Afriyani menyebutkan umurnya masih 18 tahun.
"Umurnya sebenarnya baru 18 tahun. Tapi sama sponsornya (agen penyalur TKI) umurnya dibikin jadi 23-an supaya bisa diterima kerja di sana,” ujarnya saat ditemui di kediaman Umiyati, Ibu Afriyani, di Kampung Bakung, Desa Bakung, RT03/01, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: 11 Fakta Kematian Afriyani, Perempuan Tangerang Tewas Dalam Koper di Mekkah
SuaraBanten.id juga mendapatkan surat keterangan identitas Afriyani yang ditandatangani Kepala Desa Bakung Suandana. Dalam surat itu, Afriyani lahir 22 April 2002.
Puadudin menuturkan, Afriyani menamatkan sekolahnya di Yayasan Nurul Ihsan Kresek (SMU) hingga menamatkan pada tahun 2018.
"Baru lulus tahun 2018 kok di SMU Yayasan Nurul Ihsan," paparnya.
Senada, Umiyati juga menyebutkan bahwa anaknya baru lulus tahun 2018 lalu. Dia menuturkan, KTP yang dimiliki putrinya juga sempat dilarangnya untuk diumbar ke orang lain.
"KTP ini makanya saya simpan. Kata dia (Afriyani) emak simpan KTP dan jangan kasih tahu siapa-siapa. Dia cuma mengatakan itu doang sampai sekarang masih saya simpan," sebutnya.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Kematian TKI Afryani, Mayat Dalam Koper di Mekkah
SuaraBanten.id mencoba menghubungi beberapa kali Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin. Namun, hingga berita ini ditulis, Syafrudin belum merespons untuk menanyakan penembakan KTP tersebut.
Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan, usia Afriyani tercatat 23 tahun di paspornya.
"Dia usianya 23 tahun berdasarkan paspornya yang kami tahu. Kata siapa usianya 18 tahun. Dia memang termasuk statusnya TKI ilegal," sebutnya kepada SuaraBanten.id.
Diketahui, Afriyani ditemukan terbungkus dalam sebuah koper besar di Kota Suci Mekah, Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat pada Minggu (29/11/2020).
Jasad tersebut pertama kali ditemukan di dalam sebuah koper besar oleh seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian. Mayat beserta kopernya ditemukan tertinggal di pinggir jalan.
Umiyati menjelaskan, putrinya berangkat ke Arab Saudi sekitar minggu pertama Januari 2020. Dia menuturkan, putrinya juga berpamitan kepadanya saat hendak berangkat.
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan jenazah Afryani tidak jadi dipulangkan ke kampung halamannya, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebab, ahli waris dinilai telah membuat surat pernyataan untuk proses pemakaman di Mekkah.
Judha menjelaskan, pemulasaran jenazah mengikuti kepada permintaan keluarga, yakni meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah.
"Informasi yang kami terima dari pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah. Nanti KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan membantu proses pemakamannya," ujarnya dihubungi Suara.com.
Judha menuturkan, permintaan pihak keluarga memakamkan jenazah di Mekkah itu berdasarkam surat pernyataan yang diterima Kemenlu.
Surat tersebut dari ahli waris atas nama Badri selaku ayah kandung dan Edi Sutiadi saudara kandung.
"Surat pernyataanya bahwa kami ahli waris mengikhlaskan almarhumah dikuburkan di Arab Saudi. Ahli waris Badri ayah kandung dan Edi Sutiadi saudara kandung," ungkapnya.
Lebih jauh, Judha menyebut, surat tersebut ditandatangani ahli waris hingga diketahui oleh kepala desa setempat. Karena itu, jenazah Afryani akan dimakamkan di Mekkah setelah proses otopsi selesai.
"Itu surat yang kami terima dari pihak keluarga dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Bakung. Surat itu kita terima tanggal 30 November. Jadi, kita mengikuti keinginan dari dokumen yang tertulis saja," sebutnya.
"Silahkan saja konfirmasi ke kepala desanya terkait proses pemakaman. Biasanya juga memang pergi ke Tanah Suci proses (pemakaman) di Mekkah," sambungnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Korban Menghilang 10 Hari Sebelum Dibunuh, Berikut Fakta Baru Pembunuhan Wanita Dalam Koper
-
Kasus Mayat dalam Koper: Dua Kali Berhubungan Badan, Motif Arif Bunuh dan Buang Rini Dalam Koper karena...
-
Terungkap! Ini Akal-akalan Tersangka Arif Ingin Kelabui Polisi Usai Bunuh Rini Mariany
-
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Transfer Uang Rp 7 Juta Ke Ibunya, Alasannya Uang Tabungan
-
Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Terkini
-
Buka Posko Kejaksaan RI di Pelabuhan Merak, Kajati Banten Klaim Bakal Maksimalkan Penegakan Hukum
-
Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam
-
Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari 2025, Sekda Cilegon Minta OPD Minimalisir Kegiatan Seremonial
-
Robinsar Evaluasi Program Beasiswa Full Sarjana, Sebut Polanya Akan Diubah
-
Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP