Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:55 WIB
Mayat dalam koper Afriyani (Suara.com)

SuaraBanten.id - Keberangkatan Afriyani menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi menemui fakta baru. Pasalnya, Afriyani bisa melaju mulus dengan menembak umur.

Afriyani sebenarnya hanya berusia 18 tahun, tapi menjadi 23 tahun. Umur terakhir ini yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Berdasarkan KTP yang didapat SuaraBanten.id, Afriyani terlihat di KTP memiliki tanggal lahir 24 April 1997. Namun, Puadudin, paman Afriyani menyebutkan umurnya masih 18 tahun.

"Umurnya sebenarnya baru 18 tahun. Tapi sama sponsornya (agen penyalur TKI) umurnya dibikin jadi 23-an supaya bisa diterima kerja di sana,” ujarnya saat ditemui di kediaman Umiyati, Ibu Afriyani, di Kampung Bakung, Desa Bakung, RT03/01, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: 11 Fakta Kematian Afriyani, Perempuan Tangerang Tewas Dalam Koper di Mekkah

SuaraBanten.id juga mendapatkan surat keterangan identitas Afriyani yang ditandatangani Kepala Desa Bakung Suandana. Dalam surat itu, Afriyani lahir 22 April 2002.

Puadudin menuturkan, Afriyani menamatkan sekolahnya di Yayasan Nurul Ihsan Kresek (SMU) hingga menamatkan pada tahun 2018.

"Baru lulus tahun 2018 kok di SMU Yayasan Nurul Ihsan," paparnya.

Senada, Umiyati juga menyebutkan bahwa anaknya baru lulus tahun 2018 lalu. Dia menuturkan, KTP yang dimiliki putrinya juga sempat dilarangnya untuk diumbar ke orang lain.

"KTP ini makanya saya simpan. Kata dia (Afriyani) emak simpan KTP dan jangan kasih tahu siapa-siapa. Dia cuma mengatakan itu doang sampai sekarang masih saya simpan," sebutnya.

Baca Juga: 5 Fakta Baru Kematian TKI Afryani, Mayat Dalam Koper di Mekkah

SuaraBanten.id mencoba menghubungi beberapa kali Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin. Namun, hingga berita ini ditulis, Syafrudin belum merespons untuk menanyakan penembakan KTP tersebut.

Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan, usia Afriyani tercatat 23 tahun di paspornya.

"Dia usianya 23 tahun berdasarkan paspornya yang kami tahu. Kata siapa usianya 18 tahun. Dia memang termasuk statusnya TKI ilegal," sebutnya kepada SuaraBanten.id.

Diketahui, Afriyani ditemukan terbungkus dalam sebuah koper besar di Kota Suci Mekah, Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat pada Minggu (29/11/2020).

Jasad tersebut pertama kali ditemukan di dalam sebuah koper besar oleh seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian. Mayat beserta kopernya ditemukan tertinggal di pinggir jalan.

Umiyati menjelaskan, putrinya berangkat ke Arab Saudi sekitar minggu pertama Januari 2020. Dia menuturkan, putrinya juga berpamitan kepadanya saat hendak berangkat.

Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan jenazah Afryani tidak jadi dipulangkan ke kampung halamannya, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebab, ahli waris dinilai telah membuat surat pernyataan untuk proses pemakaman di Mekkah.

Judha menjelaskan, pemulasaran jenazah mengikuti kepada permintaan keluarga, yakni meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah.

"Informasi yang kami terima dari pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah. Nanti KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan membantu proses pemakamannya," ujarnya dihubungi Suara.com.

Judha menuturkan, permintaan pihak keluarga memakamkan jenazah di Mekkah itu berdasarkam surat pernyataan yang diterima Kemenlu.

Surat tersebut dari ahli waris atas nama Badri selaku ayah kandung dan Edi Sutiadi saudara kandung.

"Surat pernyataanya bahwa kami ahli waris mengikhlaskan almarhumah dikuburkan di Arab Saudi. Ahli waris Badri ayah kandung dan Edi Sutiadi saudara kandung," ungkapnya.

Lebih jauh, Judha menyebut, surat tersebut ditandatangani ahli waris hingga diketahui oleh kepala desa setempat. Karena itu, jenazah Afryani akan dimakamkan di Mekkah setelah proses otopsi selesai.

"Itu surat yang kami terima dari pihak keluarga dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Bakung. Surat itu kita terima tanggal 30 November. Jadi, kita mengikuti keinginan dari dokumen yang tertulis saja," sebutnya.

"Silahkan saja konfirmasi ke kepala desanya terkait proses pemakaman. Biasanya juga memang pergi ke Tanah Suci proses (pemakaman) di Mekkah," sambungnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More