SuaraBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju 'Merdeka 100 Persen'. Buku itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa, 06 Oktober 2020 lalu.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara.
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00,” bunyi pasal tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan bahwa pihaknya menetapkan OA bersama 13 tersangka lain yang terdiri dari mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.
“OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun,” katanya seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Satu tersangka berinisial BS (18) ditahan, lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta’at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu.
BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Tan Malaka atau Datuk Sutan Malaka adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Tan Malaka juga tercatat sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tahan 1 Mahasiswa Demo Kota Serang, Buku Tan Malaka Disita
Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah soal ‘Merdeka 100 Persen’. Dalam salah satu nya, Tan Malaka yang dikenal getol melakukan perlawanan terhadap praktik kolonial menyebutkan kemerdekaan haruslah 100 persen.
Bahwa sebuah negara harus mandiri menguasai kekayaan alamnya dan mengelola negerinya tanpa ada intervensi asing. Tesis ini kemudian mendapat kritik terutama di era globalisasi yang memungkinkan saling terhubungnya negara-negara dalam hubungan politik, ekonomi dan budaya.
Berita Terkait
-
Polisi Tahan 1 Mahasiswa Demo Kota Serang, Buku Tan Malaka Disita
-
14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Indonesia Ricuh
-
54 Siswa di Banten Ditangkap Dugaan Ikut Demo, Pelajar: Saya Mau Berenang
-
Sejumlah Kantor Parpol di Banten Dilabeli "Penghianat Rakyat" Oleh Massa
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan