SuaraBanten.id - Total 14 orang yang terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang resmi dijadikan tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten.
Saat ini, masih ada satu mahasiswa yang ditahan. Sementara untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan tetap dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.
"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020) sore di Mapolda Banten.
Edy mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya dikarenakan hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Namun meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya.
Baca Juga: 14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
"Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," terangnya.
Sementara massa berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Untuk RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa," ujar Edy.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menyebut, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, Polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
Baca Juga: Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKBP Dedi Supriadi.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
-
Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
-
Redam Emosi Massa di Simpang Harmoni, Aksi Mahasiswi Ini Curi Perhatian
-
Halte Rusak usai Demo UU Ciptaker, Publik Diminta Waspada Pengalihan Isu
-
Geng Motor Menyusup di Demo DPRD Cilegon, Terungkap Berkat Polisi-Mahasiswa
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD