SuaraBanten.id - Sejumlah kantor partai politik di Provinsi Banten yang mendukung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipasangi spanduk dengan tulisan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’ oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang.
Kantor partai tersebut diantaranya DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes dari massa beberapa hari belakangan.
Massa diduga melakukan hal ini sebagai bentuk kekesalan atas pengesahan UU Ciptaker yang dianggap telah mengkhianati masyarakat.
Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq menyebut, pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat jadi bukti kesombongan para pemangku jabatan di Indonesia, terutama DPR RI.
Baca Juga: Mahasiswa Lapor Penangkapan oleh Aparat saat Aksi Omnibus Law di Palembang
“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” ujarnya, Kamis (8//10/2020).
Ia mengklaim, pemasangan spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas keputusan DPR RI yang menurutnya tidak memiliki hati nurani.
“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” ujar Taufik, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Selain itu, ia berujar, pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen.
Tidak hanya itu, di UU CIpta Kerja terdapat bahasa yang kurang layak dan dinilai kasar, yakni penggunaan kata "cacat".
Baca Juga: Tak Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh KSPI Pilih Mogok Nasional
“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak-hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negeri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kecam DPR, Mahasiswa: Cukup Mic Saja yang Dimatikan, Suara Rakyat Jangan!
-
Bekuk Puluhan Remaja Telanjang Dada di DPR, Polisi Larang Jurnalis Meliput
-
Demo Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Polisi Nyaris Bentrok di Batam
-
Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya
-
Bekuk 50 Anak STM, Polisi: Ramai di Media, Padahal Tak Ada Demo di DPR
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK