SuaraBanten.id - Sejumlah kantor partai politik di Provinsi Banten yang mendukung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipasangi spanduk dengan tulisan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’ oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang.
Kantor partai tersebut diantaranya DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes dari massa beberapa hari belakangan.
Massa diduga melakukan hal ini sebagai bentuk kekesalan atas pengesahan UU Ciptaker yang dianggap telah mengkhianati masyarakat.
Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq menyebut, pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat jadi bukti kesombongan para pemangku jabatan di Indonesia, terutama DPR RI.
“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” ujarnya, Kamis (8//10/2020).
Ia mengklaim, pemasangan spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas keputusan DPR RI yang menurutnya tidak memiliki hati nurani.
“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” ujar Taufik, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Selain itu, ia berujar, pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen.
Tidak hanya itu, di UU CIpta Kerja terdapat bahasa yang kurang layak dan dinilai kasar, yakni penggunaan kata "cacat".
Baca Juga: Mahasiswa Lapor Penangkapan oleh Aparat saat Aksi Omnibus Law di Palembang
“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak-hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negeri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kecam DPR, Mahasiswa: Cukup Mic Saja yang Dimatikan, Suara Rakyat Jangan!
-
Bekuk Puluhan Remaja Telanjang Dada di DPR, Polisi Larang Jurnalis Meliput
-
Demo Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Polisi Nyaris Bentrok di Batam
-
Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya
-
Bekuk 50 Anak STM, Polisi: Ramai di Media, Padahal Tak Ada Demo di DPR
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang