SuaraBanten.id - Sejumlah kantor partai politik di Provinsi Banten yang mendukung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipasangi spanduk dengan tulisan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’ oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang.
Kantor partai tersebut diantaranya DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes dari massa beberapa hari belakangan.
Massa diduga melakukan hal ini sebagai bentuk kekesalan atas pengesahan UU Ciptaker yang dianggap telah mengkhianati masyarakat.
Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq menyebut, pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat jadi bukti kesombongan para pemangku jabatan di Indonesia, terutama DPR RI.
“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” ujarnya, Kamis (8//10/2020).
Ia mengklaim, pemasangan spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas keputusan DPR RI yang menurutnya tidak memiliki hati nurani.
“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” ujar Taufik, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Selain itu, ia berujar, pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen.
Tidak hanya itu, di UU CIpta Kerja terdapat bahasa yang kurang layak dan dinilai kasar, yakni penggunaan kata "cacat".
Baca Juga: Mahasiswa Lapor Penangkapan oleh Aparat saat Aksi Omnibus Law di Palembang
“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak-hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negeri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kecam DPR, Mahasiswa: Cukup Mic Saja yang Dimatikan, Suara Rakyat Jangan!
-
Bekuk Puluhan Remaja Telanjang Dada di DPR, Polisi Larang Jurnalis Meliput
-
Demo Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Polisi Nyaris Bentrok di Batam
-
Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya
-
Bekuk 50 Anak STM, Polisi: Ramai di Media, Padahal Tak Ada Demo di DPR
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang