SuaraBanten.id - Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berakhir damai.
Perdamaian kasus tersebut berakhir dengan pencabutan status tersangka Saidun.
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan status tersangka sudah dilakukan sepekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel pada Kamis (27/8/2020).
Iman mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut sangat mungkin dilakukan ketika kedua belah pihak, korban dan pelaku, berdamai.
"Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada kedua belah pihak, keadilan kedua pihaknya tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," tambah Iman.
Meski begitu, Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.
"Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel itu dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Belum sampai ke pengadilan, karena kita waktu itu masih pemanggilan terhadap tersangka."
Diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah.
Aksi perusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk karena beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya ditolak.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.
Saidun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus lalu.
Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung