SuaraBanten.id - Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berakhir damai.
Perdamaian kasus tersebut berakhir dengan pencabutan status tersangka Saidun.
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan status tersangka sudah dilakukan sepekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel pada Kamis (27/8/2020).
Iman mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut sangat mungkin dilakukan ketika kedua belah pihak, korban dan pelaku, berdamai.
"Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada kedua belah pihak, keadilan kedua pihaknya tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," tambah Iman.
Meski begitu, Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.
"Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel itu dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Belum sampai ke pengadilan, karena kita waktu itu masih pemanggilan terhadap tersangka."
Diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah.
Aksi perusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk karena beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya ditolak.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.
Saidun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus lalu.
Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger