Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 14:22 WIB
Lurah Benda Baru, Saidun usai diperiksa penyidik Polsek Pamulang. (Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Polisi menetapkan Lurah Benda Baru Saidun sebagai tersangka terkait pengrusakan di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).

Penetapan tersangka terhadap Saidun setelah Polsek Pamulang melakukan penyidikan selama tiga pekan terakhir.

"Hasil penyidikan, terlapor Lurah Benda Baru Saidun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang mengamuk di ruang kepala SMAN 3 Tangsel karena siswa titipannya ditolak," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (21/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, Saidun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Keras! Begini Reaksi Keponakan Prabowo soal Kasus Karaoke Plus-plus di BSD

Di mana hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Yakni pecahan toples beling yang ditendang oleh tersangka dan rekaman CCTV milik sekolah saat kejadian.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Alasannya, proses pemanggilan resmi ke Pemkot Tangsel baru dilakukan.

"Belum kami tahan, karena surat pemanggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Tangsel karena beliau masih berstatus PNS dan sudah ditembuskan melalui Camat Pamulang," papar Supiyanto.

Detik-detik oknum lurah mengamuk di ruang kepala sekolah di Tangerang Selatan. (Instagram/@tangerang24jam)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Saidun disangkakan Pasal 406 KUHP atas Tindak Pengrusakan dan Pasal 336 KUHP terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga: Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD

Ia terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

Load More