SuaraBanten.id - Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berakhir damai.
Perdamaian kasus tersebut berakhir dengan pencabutan status tersangka Saidun.
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan status tersangka sudah dilakukan sepekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel pada Kamis (27/8/2020).
Iman mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut sangat mungkin dilakukan ketika kedua belah pihak, korban dan pelaku, berdamai.
"Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada kedua belah pihak, keadilan kedua pihaknya tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," tambah Iman.
Meski begitu, Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.
"Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel itu dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Belum sampai ke pengadilan, karena kita waktu itu masih pemanggilan terhadap tersangka."
Diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah.
Aksi perusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk karena beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya ditolak.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.
Saidun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus lalu.
Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan