SuaraBanten.id - Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berakhir damai.
Perdamaian kasus tersebut berakhir dengan pencabutan status tersangka Saidun.
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan status tersangka sudah dilakukan sepekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel pada Kamis (27/8/2020).
Iman mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut sangat mungkin dilakukan ketika kedua belah pihak, korban dan pelaku, berdamai.
"Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada kedua belah pihak, keadilan kedua pihaknya tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," tambah Iman.
Meski begitu, Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.
"Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel itu dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Belum sampai ke pengadilan, karena kita waktu itu masih pemanggilan terhadap tersangka."
Diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah.
Aksi perusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk karena beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya ditolak.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.
Saidun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus lalu.
Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang