SuaraBanten.id - Polemik kasus Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berakhir damai.
Perdamaian kasus tersebut berakhir dengan pencabutan status tersangka Saidun.
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, pencabutan status tersangka sudah dilakukan sepekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita menerima surat pencabutan dan perdamaian soal kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel pada Kamis (27/8/2020).
Iman mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut sangat mungkin dilakukan ketika kedua belah pihak, korban dan pelaku, berdamai.
"Proses hukum kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada kedua belah pihak, keadilan kedua pihaknya tercapai, bisa kita hentikan penyidikannya," tambah Iman.
Meski begitu, Iman membantah, jika proses peradilan yang memakan waktu cukup lama hingga dua bulan itu hanya untuk menunggu waktu berdamai.
"Tidak ada, kan memang proses penyidikan berjalan. Kita memeriksakan sanksi, naik tersangka kemudian untuk melengkapi pemberkasan dan sebagainya. Dan kasus seperti ini kita terbuka," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel itu dihentikan ketika masih dalam proses penyidikan, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Belum sampai ke pengadilan, karena kita waktu itu masih pemanggilan terhadap tersangka."
Diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan lantaran merusak fasilitas di ruang kepala sekolah.
Aksi perusakan tersebut terjadi, ketika Saidun mengamuk karena beberapa calon siswa titipannya yang diakui anak dari pegawainya ditolak.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/7/2020) dan dilaporkan ke Polsek Pamulang sepekan kemudian.
Saidun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto pada 19 Agustus lalu.
Meski jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saidun lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat