SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial RD (45) gelap mata memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun, warga Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kejinya, aksi RD tak sampai di situ, ia juga menganiaya istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Hingga kemudian, usai peristiwa memilukan itu, RD berhasil ditangkap dan saat ini ditahan Unit PPA Polres Serang.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), diperoleh keterangan, pada tahun 2016 RD menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.
Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.
Baca Juga: Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
Di bawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu.
Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu. Namun, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Saat pengakuan itu ditanyakan, pelaku malah menganiaya ibu korban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.
“Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda