SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial RD (45) gelap mata memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun, warga Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kejinya, aksi RD tak sampai di situ, ia juga menganiaya istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Hingga kemudian, usai peristiwa memilukan itu, RD berhasil ditangkap dan saat ini ditahan Unit PPA Polres Serang.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), diperoleh keterangan, pada tahun 2016 RD menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.
Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.
Baca Juga: Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
Di bawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu.
Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu. Namun, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Saat pengakuan itu ditanyakan, pelaku malah menganiaya ibu korban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.
“Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR