Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 03 April 2025 | 15:11 WIB
Petugas Basarnas mengevakuasi belasan ABK KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran yang kebakaran di Perairan Pulau Tarahan, Kabupaten Serang, Banten. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Kapal Muat Penumpang atau KMP Mutiara Ferindo II mengalami kebakaran di Perairan Pulau Tarahan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis, 3 April 2025 dini hari.

Petugas Tim pencarian dan pertolongan (SAR) Provinsi Banten Provinsi Banten mengevakuasi anak buah kapal (ABK) Kapal Muat Penumpang atau KMP Mutiara Ferindo II kebakaran itu.

Kepala Subseksi Siaga dan Operasi, Rizky Dwianto mengungkapkan, Kepala Subseksi Siaga dan Operasi meberangkatkan perseonel dari KN SAR Tetuka menggunakan Sea Rider dan KN SAR Drupada menggunakan RIB 01 Banten untuk mengevakuasi KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran. 

Tim juga dibantu personel KN Tanjung Datu Bakamla menggunakan Sea Rider untuk melakukan evakuasi pada 17 Anak Buah Kapal Mutiara Ferindo II.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung

"Tim melakukan evakuasi total 17 orang dan 5 orang ABK standby di lokasi untuk memastikan api benar-benar padam," kata Rizky menjelaskan proses evakuasi yang dilakukan jajarannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Peristiwa KMP Mutiara Ferindo II kebakaran bermula saat salah satu kru mesin bernama Yandi sedang mematikan generator emergency. Pada saat yang sama muncul asap dari blower KMP Mutiara Ferindo II. 

Diketahui, api saat kebakaran KMP Mutiara Ferindo II di Perairan Pulau Tarahan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu diduga berasal dari car deck D kapal tersebut.

Yandi yang mengetahui KMP Mutiara Ferindo II kebakaran kemudian memanggil nahkoda 3 dan kru lainnya untuk memadankan api yang membekar kapal tersebut.

Namun, bukannya padam api tersebut malah berkobar semakin membesar. Kemudian kru lainnya menghubungi kapal sekitar untuk meminta bantuan untuk memadamkan KMP Mutiara Ferindo II kebakaran.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

Mereka akhirnya menginformasikan ke Vessel Traffic Service atau VTS Merak mengenai KMP Mutiara Ferindo II kebakaran dan diteruskan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten.

Load More