Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 05 Agustus 2020 | 08:20 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More