SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Pandeglang, akhirnya kandas.
KPU Pandeglang secara resmi menolak perbaikan dokumen yang diajukan pasangan tersebut, lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan perbaikan.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, KPU Pandeglang pada Senin (27/7/2020) kemarin telah menerima 69.548 dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto-Hendra. Namun setelah diverifikasi KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan lengkap dan sebanyak 11.553 dukungan tidak memenuhi syarat.
"Kita melakukan proses penghitungan dokumen dukungan termasuk kelengkapan dokumen tadi. Sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap hanya 57.995 dukungan," kata Sujai saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Profil Krisyanto, dari Vokalis Band Jamrud hingga Calon Bupati Pandeglang
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan KPU sebelumnya dari total 78.731 dukungan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kekurangan 33.085 dukungan dan harus memenuhi dua kali lipat atau 66.170 dukungan. Dalam dokumen dukungan perbaikan pun Krisyanto hanya 57.995 yang memenuhi syarat.
"Proses verifikasi administrasi atau dokumen dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan. Karena berdasarkan hasil proses penghitungan hanya mencapai 57.995 dukungan," ujarnya.
Untuk itu, KPU Pandeglang menolak upaya dokumen perbaikan Krisyanto karena tidak memenuhi ambang batas minimal sebagai bakal salon dari jalur perseorangan.
Sujai juga memastikan Krisyanto tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan untuk mengikuti kontestasi politik lokal di Pandeglang. Sebab tenggat waktu tahapan perbaikan sudah habis.
Baca Juga: Misi Mustahil Krisyanto Jamrud Masuk Bursa Kontestasi di Pilkada Pandeglang
"Tidak perbaikan, karena proses perbaikan dukungan itu di masa akhir tahapan. Karena sudah habis tahapan penyerahan dokumen dukungan. Maka kami sudah menyerahkan formulir BA1 KWK perseorngan perbaikan, statusnya menolak karena tidak memenuhi jumlah minimal perbaikan dukungan," katanya.
Berita Terkait
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Gestur Puan Maharani Bertemu dengan Jokowi di WWF ke-10 Disorot, Netizen Senggol Hasto
-
Puan Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Membelot dari PDIP? Begini Kata Hasto
-
Qodari: Hasto PDIP Stop Halusinasi, Terima Pil Pahit Ganjar-Mahfud Kalah
-
Ganjar di Ambang Kekalahan, Puan Kutip Ucapan Sang Kakek: Sulit Lawan Bangsa Sendiri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR