SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Pandeglang, akhirnya kandas.
KPU Pandeglang secara resmi menolak perbaikan dokumen yang diajukan pasangan tersebut, lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan perbaikan.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, KPU Pandeglang pada Senin (27/7/2020) kemarin telah menerima 69.548 dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto-Hendra. Namun setelah diverifikasi KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan lengkap dan sebanyak 11.553 dukungan tidak memenuhi syarat.
"Kita melakukan proses penghitungan dokumen dukungan termasuk kelengkapan dokumen tadi. Sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap hanya 57.995 dukungan," kata Sujai saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Selasa (28/7/2020).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan KPU sebelumnya dari total 78.731 dukungan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kekurangan 33.085 dukungan dan harus memenuhi dua kali lipat atau 66.170 dukungan. Dalam dokumen dukungan perbaikan pun Krisyanto hanya 57.995 yang memenuhi syarat.
"Proses verifikasi administrasi atau dokumen dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan. Karena berdasarkan hasil proses penghitungan hanya mencapai 57.995 dukungan," ujarnya.
Untuk itu, KPU Pandeglang menolak upaya dokumen perbaikan Krisyanto karena tidak memenuhi ambang batas minimal sebagai bakal salon dari jalur perseorangan.
Sujai juga memastikan Krisyanto tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan untuk mengikuti kontestasi politik lokal di Pandeglang. Sebab tenggat waktu tahapan perbaikan sudah habis.
Baca Juga: Profil Krisyanto, dari Vokalis Band Jamrud hingga Calon Bupati Pandeglang
"Tidak perbaikan, karena proses perbaikan dukungan itu di masa akhir tahapan. Karena sudah habis tahapan penyerahan dokumen dukungan. Maka kami sudah menyerahkan formulir BA1 KWK perseorngan perbaikan, statusnya menolak karena tidak memenuhi jumlah minimal perbaikan dukungan," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung