SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Pandeglang, akhirnya kandas.
KPU Pandeglang secara resmi menolak perbaikan dokumen yang diajukan pasangan tersebut, lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan perbaikan.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, KPU Pandeglang pada Senin (27/7/2020) kemarin telah menerima 69.548 dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto-Hendra. Namun setelah diverifikasi KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan lengkap dan sebanyak 11.553 dukungan tidak memenuhi syarat.
"Kita melakukan proses penghitungan dokumen dukungan termasuk kelengkapan dokumen tadi. Sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap hanya 57.995 dukungan," kata Sujai saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Selasa (28/7/2020).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan KPU sebelumnya dari total 78.731 dukungan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kekurangan 33.085 dukungan dan harus memenuhi dua kali lipat atau 66.170 dukungan. Dalam dokumen dukungan perbaikan pun Krisyanto hanya 57.995 yang memenuhi syarat.
"Proses verifikasi administrasi atau dokumen dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan. Karena berdasarkan hasil proses penghitungan hanya mencapai 57.995 dukungan," ujarnya.
Untuk itu, KPU Pandeglang menolak upaya dokumen perbaikan Krisyanto karena tidak memenuhi ambang batas minimal sebagai bakal salon dari jalur perseorangan.
Sujai juga memastikan Krisyanto tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan untuk mengikuti kontestasi politik lokal di Pandeglang. Sebab tenggat waktu tahapan perbaikan sudah habis.
Baca Juga: Profil Krisyanto, dari Vokalis Band Jamrud hingga Calon Bupati Pandeglang
"Tidak perbaikan, karena proses perbaikan dukungan itu di masa akhir tahapan. Karena sudah habis tahapan penyerahan dokumen dukungan. Maka kami sudah menyerahkan formulir BA1 KWK perseorngan perbaikan, statusnya menolak karena tidak memenuhi jumlah minimal perbaikan dukungan," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas