SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova dinilai tidak ada lagi.
Direktur Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP) Pandeglang Zaenal Abidin menilai, syarat dukungan KTP yang diserahkan ke KPU Pandeglang hampir 50 persen tidak memenuhi syarat alias TMS. Untuk diketahui, berdasar hasil pleno, dari total 78.731 dukungan yang wajib diserahkan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kurang sebanyak 33.085 dukungan untuk bisa maju dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.
"Untuk calon independen saya pikir terlalu berat verifikasi dukungan itu ditemukan sekitar 50 persen lebih yang tidak memenuhi syarat. Kalau dikalikan dua untuk memenuhi persyaratan lolos sebagai kandidat independen itu sangat berat," kata Zaenal kepada Suarabanten.id pada Kamis (17/7/2020).
Baca Juga: TMS, Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang
Berdasarkan ketentuan, jumlah kekurangan sebanyak 33.085 harus dikalikan dua kali lipat atau kira-kira 66.170 dukungan harus dikumpulkan dalam waktu hanya tiga hari. Menurut Zaenal, jumlah dukungan perbaikan itu sama halnya mendaftar ulang karena hampir mendekati jumlah minimal syarat dukungan dari jalur perseorangan sebanyak 69.808 dukungan.
"Jadi ini seperti mendaftar ulang, proses mereka mengumpulkan dukungan yang awal sampai memenuhi 70 ribu. Itu pun tidak tercukupi bahkan hampir 50 persen tidak memenuhi syarat. Apalagi ini, waktunya cuman tiga hari," ujarnya.
Seandainya pasangan ini mampu mengumpulkannya dalam waktu singkat, Zaenal menilai hal itu patut dicurigai dalam proses pengumpulan dukungan, lantaran tidak bisa disulap dalam waktu singkat. Bahkan Zaenal berseloroh membandingkan dengan legenda Sangkuriang saat memenuhi permintaan Dayang Sumbi.
"Yang panjang saja gak bisa memenuhi syarat apalagi yang tiga hari. Artinya kita tidak bisa lagi mengembalikan era kejayaan Sangkuriang dan di abad ini tidak ditemukan sosok Sangkuriang,"selorohnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno menerangkan, secara praktis, aturan jalur independen saat ini hampir mustahil ditempuh kandidat, ditambah lagi mencari syarat dukungan dalam kurun waktu yang mepet.
Baca Juga: Krisyanto Jamrud Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Ini Penyebabnya
Dikemukakannya, untuk memenuhi syarat puluhan ribu KTP, kandidat harus mencari setidaknya tambahan puluhan ribu KTP dan surat dukungan, hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika ada berkas yang tidak memenuhi syarat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten