SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova dinilai tidak ada lagi.
Direktur Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP) Pandeglang Zaenal Abidin menilai, syarat dukungan KTP yang diserahkan ke KPU Pandeglang hampir 50 persen tidak memenuhi syarat alias TMS. Untuk diketahui, berdasar hasil pleno, dari total 78.731 dukungan yang wajib diserahkan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kurang sebanyak 33.085 dukungan untuk bisa maju dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.
"Untuk calon independen saya pikir terlalu berat verifikasi dukungan itu ditemukan sekitar 50 persen lebih yang tidak memenuhi syarat. Kalau dikalikan dua untuk memenuhi persyaratan lolos sebagai kandidat independen itu sangat berat," kata Zaenal kepada Suarabanten.id pada Kamis (17/7/2020).
Berdasarkan ketentuan, jumlah kekurangan sebanyak 33.085 harus dikalikan dua kali lipat atau kira-kira 66.170 dukungan harus dikumpulkan dalam waktu hanya tiga hari. Menurut Zaenal, jumlah dukungan perbaikan itu sama halnya mendaftar ulang karena hampir mendekati jumlah minimal syarat dukungan dari jalur perseorangan sebanyak 69.808 dukungan.
"Jadi ini seperti mendaftar ulang, proses mereka mengumpulkan dukungan yang awal sampai memenuhi 70 ribu. Itu pun tidak tercukupi bahkan hampir 50 persen tidak memenuhi syarat. Apalagi ini, waktunya cuman tiga hari," ujarnya.
Seandainya pasangan ini mampu mengumpulkannya dalam waktu singkat, Zaenal menilai hal itu patut dicurigai dalam proses pengumpulan dukungan, lantaran tidak bisa disulap dalam waktu singkat. Bahkan Zaenal berseloroh membandingkan dengan legenda Sangkuriang saat memenuhi permintaan Dayang Sumbi.
"Yang panjang saja gak bisa memenuhi syarat apalagi yang tiga hari. Artinya kita tidak bisa lagi mengembalikan era kejayaan Sangkuriang dan di abad ini tidak ditemukan sosok Sangkuriang,"selorohnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno menerangkan, secara praktis, aturan jalur independen saat ini hampir mustahil ditempuh kandidat, ditambah lagi mencari syarat dukungan dalam kurun waktu yang mepet.
Baca Juga: TMS, Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang
Dikemukakannya, untuk memenuhi syarat puluhan ribu KTP, kandidat harus mencari setidaknya tambahan puluhan ribu KTP dan surat dukungan, hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika ada berkas yang tidak memenuhi syarat.
"Belum lagi ada kendala nonteknis di lapangan. Verifikasi yang sangat ketat dan berbeda dengan verifikasi pada saat pilkada sebelumnya. Mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2020 sangatlah rumit dibanding Pilkada sebelumnya," ujarnya.
Eko mengemukakan, sesuai aturan terbaru, KPU harus melakukan verifikasi langsung kepada pendukung kandidat untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung pasangan calon tersebut.
Lebih sulit lagi, dukungan KTP harus disertai lembar pernyataan dukungan dari pemilik KTP dengan teken asli, pernyataan tidak akan menarik dukungannya kembali disertai menggunakan materai Rp 6000 terpisah.
"Syarat lain dari pemilik KTP tersebut adalah telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah bermukim minimal satu tahun di daerah pemilihan, dan namanya mesti telah masuk dalam DPT dan atau DP4 saat verifikasi dilakukan," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung