Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juli 2020 | 18:15 WIB
Pasangan jalur independen Pilkada Pandeglang yang juga vokalis Jamrud Krisyanto dan Hendra Pranova. (Suara.com/Saepulloh)

SuaraBanten.id - Dua Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang dari jalur perorangan Yanto Kristanto (Krisyanto)-Hendra Pranova dan Mulyadi-Ahmad Subhan dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan KPU Pandeglang.

Krisyanto yang berpasangan dengan Hendra terancam tidak lolos menjadi peserta Pilkada Pandeglang. Sedangkan, pasangan Mulyadi-A Subhan sudah menyatakan mengundurkan diri dari tahapan selanjutnya atau tidak akan melakukan perbaikan syarat dukungan setelah mengikuti rapat pleno.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai menerangkan, dua pasangan calon tidak ada yang memenuhi syarat minimal dengan jumlah sebanyak 69.808 dukungan. Pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan hanya memenuhi syarat (MS) sebanyak 56.679 dukungan.

Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Maju Pilkada Pandeglang, Begini Kata Pengamat

"Jadi masih ada kekurangan sebanyak 13.129 dukungan. Berdasarkan ketentuan jika harus menyampaikan dokumen dukungan perbaikan maka dua kali lipat dari kekurangan (atau 26.258 dukungan). Sebarannya harus 50 kecamatan di Pandeglang," kata Sujai di Pandeglang, Selasa (21/7/2020).

Kemudian, Pasangan Krisyanto-Hendra Pranova hanya memenuhi syarat (MS) sebanyak 36.723 dukungan dan kekurangan sebanyak 33.085 dukungan. Untuk dokumen perbaikan setelah diduakalilipatkan menjadi sebanyak 66.170 dukungan.

Jika keduanya hendak memperbaiki jumlah dukungan sesuai ketentuan KPU hanya memberikan waktu tiga hari.

"Sesuai dengan tahapan waktu perbaikan dimulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Hanya tiga hari. Dokumen yang harus disampaikan, dokumen yang disampaikan harus sama dengan dokumen penyerahan awal ada B1 yang sudah ditempel KTP elektronik, termasuk juga B1.1,"katanya.

Sementara, Pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan sudah menyatakan tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya atau dokumen perbaikan dukungan. Bahkan, penyerahan dari tim LO Mulyadi-Ahmad Subhan telah disampaikan secara tertulis. Sementara, pasangan Krisyanto dan Hendra mengaku akan memperbaiki syarat dukungan.

Baca Juga: Kurang 12.723 KTP, Vokalis Jamrud Krisyanto Belum Sah Jadi Cabup Pandeglang

"Jadi memang setelah ditetapkan tim penghubung LO dari pasangan Mulyadi Ahmad Subhan yang pada pokoknya tidak akan melanjutkan proses selanjutnya. Jadi tidak akan menyampaikan dukungan perbaikan dan sudah disampaikan juga secara tertulis, ada pun dari pasangan Yanto Kristanto - Hendra Pranova akan menyampaikan dukungan perbaikan," ujarnya.

Load More