SuaraBanten.id - Sepak terjang TR (35) harus berakhir di jeruji besi. Warga Komplek Perumahan Ciputat, Kota Serang, Provinsi Banten itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota karena dituduh menggelapkan 24 unit mobil rental.
Mulanya, korban HR (52) melaporkan aksi penggelapan kepada Unit Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Kendaraan korban yang dirental oleh tersangka TR digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 30 juta.
“Awalnya kami tangkap tersangka atas satu laporan. Tapi setelah kami dalami, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 24 unit kendaraan dalam kurun waktu dua bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya, pelaku TR merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil tersebut langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban.
Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TR sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain.
“Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya beberapakali dengan modus yang sama,” katanya.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup