SuaraBanten.id - Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda berinisial M, warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap pada, Selasa (26/5/2020) lalu. Dari tangannya petugas menyita 857 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer.
Dalam melancarkan aksinya, M bermodus dengan membuka toko kosmetik di sebuah ruko.
"Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto.
Yunus mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan, tim menemukan hampir seribu butir obat terlarang.
Rinciannya yakni 288 pil warna kuning berlogo MF, 569 butir tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 65 ribu.
Kepada petugas, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu miliknya.
Pelaku mengaku mendapatkan Tramadol dan Heximer dari seorang pria berinisial A di daerah Kota Serang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang Kota.
"Tersangka kembali mengedarkan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan," ungkap Yunus dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Dipolisikan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berdamai dengan Istri Kedua
Atas kasus peredaran obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Stres Skripsi Nggak Kelar-kelar, Mahasiswa Bina Bangsa Gantung Diri
-
Pintu Rusak Ini Ditambal Pakai Puluhan Lipstik, Warganet: Membuatku Marah!
-
Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, Nenek Sumi Tak Pernah Tersentuh Bantuan
-
Diduga Stres Susun Skripsi, Mahasiswa UNIBA Nekat Gantung Diri
-
Tak Peduli Ada Larangan, Pantai di Pandeglang dan Serang Ramai Dikunjungi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi