SuaraBanten.id - Langkah hukum dari terdakwa pemerkosa dan pembunuh sadis terhadap gadis baduy berumur berinisial SW di Kabupaten Lebak, Banten kandas. Upaya banding yang diajukan ditolak hakim.
Diketahui, jasad korban oleh tiga pelaku pembunuhan Apung alias Muhammad Saepul, dkk kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa.
Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020) lalu.
Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dan Binsar M. Gultom pada Rabu (22/4/2020). Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Binsar Gultom kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/4/2020).
Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.
Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.
Baca Juga: TOK! Muhammad Saepul Sang Pembunuh Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati
Berita Terkait
-
TOK! Muhammad Saepul Sang Pembunuh Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati
-
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
-
Remaja Pelaku Pemerkosa Gadis Baduy Luar Divonis 7,5 Tahun Penjara
-
Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'
-
Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan