Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:02 WIB
Salah satu tersangka saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy. (Bantenhits.com).

SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Gadis Baduy Luar berinisial S (13) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Kamis (10/10/2019) lalu.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Halim dengan Hakim Anggota Irwan Rosyadi dan Handy Reformen Pasaribu, menjatuhkan tujuh tahun enam bulan penjara tanpa denda kepada pelaku yang masih di bawah umur Ar (15).

“Ya, Tujuh tahun enam bulan tanpa denda divonisnya,” kata Penasihat hukum Ar, Koswara Purwasasmita saat dihubungi BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/10/2019).

Selain vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, Ar juga dihukum mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pemasyrakatan (LP) Anak Tangerang, Banten.

Baca Juga: Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk

“Ar menerima keputusan dan tidak akan mengajukan banding. Bahkan, dia berjanji akan mengkhatam sekaligus menghapal 30 juz (Alquran),” ucapnya.

Menurut Koswara, Ar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ar sendiri disebut-sebut sebagai orang pertama yang memperkosa S dalam keadaan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. Setelah Ar, aksi keji itu juga diikuti oleh MF (18) dan di akhiri oleh AMS (19) pelaku yang tega melayangkan bacokan beruntun pada wajah dan tangan S.

Load More