SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Gadis Baduy Luar berinisial S (13) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Halim dengan Hakim Anggota Irwan Rosyadi dan Handy Reformen Pasaribu, menjatuhkan tujuh tahun enam bulan penjara tanpa denda kepada pelaku yang masih di bawah umur Ar (15).
“Ya, Tujuh tahun enam bulan tanpa denda divonisnya,” kata Penasihat hukum Ar, Koswara Purwasasmita saat dihubungi BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/10/2019).
Selain vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, Ar juga dihukum mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pemasyrakatan (LP) Anak Tangerang, Banten.
“Ar menerima keputusan dan tidak akan mengajukan banding. Bahkan, dia berjanji akan mengkhatam sekaligus menghapal 30 juz (Alquran),” ucapnya.
Menurut Koswara, Ar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ar sendiri disebut-sebut sebagai orang pertama yang memperkosa S dalam keadaan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. Setelah Ar, aksi keji itu juga diikuti oleh MF (18) dan di akhiri oleh AMS (19) pelaku yang tega melayangkan bacokan beruntun pada wajah dan tangan S.
Berita Terkait
-
Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk
-
Dua Pembunuh Gadis Suku Baduy Berikan Keterangan Berbeda
-
Sadis! 3 Pelaku Bacok dan Perkosa Bergilir Gadis Baduy saat Sekarat
-
Sadis Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Periksa 8 Saksi
-
Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditahan di Polda Banten
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron