SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Gadis Baduy Luar berinisial S (13) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Halim dengan Hakim Anggota Irwan Rosyadi dan Handy Reformen Pasaribu, menjatuhkan tujuh tahun enam bulan penjara tanpa denda kepada pelaku yang masih di bawah umur Ar (15).
“Ya, Tujuh tahun enam bulan tanpa denda divonisnya,” kata Penasihat hukum Ar, Koswara Purwasasmita saat dihubungi BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/10/2019).
Selain vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, Ar juga dihukum mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pemasyrakatan (LP) Anak Tangerang, Banten.
“Ar menerima keputusan dan tidak akan mengajukan banding. Bahkan, dia berjanji akan mengkhatam sekaligus menghapal 30 juz (Alquran),” ucapnya.
Menurut Koswara, Ar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ar sendiri disebut-sebut sebagai orang pertama yang memperkosa S dalam keadaan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. Setelah Ar, aksi keji itu juga diikuti oleh MF (18) dan di akhiri oleh AMS (19) pelaku yang tega melayangkan bacokan beruntun pada wajah dan tangan S.
Berita Terkait
-
Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk
-
Dua Pembunuh Gadis Suku Baduy Berikan Keterangan Berbeda
-
Sadis! 3 Pelaku Bacok dan Perkosa Bergilir Gadis Baduy saat Sekarat
-
Sadis Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Periksa 8 Saksi
-
Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditahan di Polda Banten
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video