SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Saepul alias Ipung. Saeul meruakan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) lalu, akhirnya Saepul mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita, Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul karena diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.
Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.
Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mencoba mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.
Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati. Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai
Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa disebut secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.
"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel