SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Saepul alias Ipung. Saeul meruakan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) lalu, akhirnya Saepul mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita, Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul karena diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.
Baca Juga: Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai
Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.
Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mencoba mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.
Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati. Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Pembunuhan Anjani Bee Hampir Terungkap, Sebelum Tewas Naik Ojek Online
Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa disebut secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja.
"Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK