SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Saepul alias Ipung. Saeul meruakan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selasa (17/3) lalu, akhirnya Saepul mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.
"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita, Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul karena diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri.
Baca Juga: Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai
Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi.
Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mencoba mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakat Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.
Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati. Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Pembunuhan Anjani Bee Hampir Terungkap, Sebelum Tewas Naik Ojek Online
Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa disebut secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra