Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 April 2020 | 13:15 WIB
Salah satu tersangka saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy. (Bantenhits.com).

SuaraBanten.id - Muhammad Saepul, pembunuh gadis baduy tetap divonis hukuman mati. Dia sempat banding karena keberatan dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Muhammad Saepul membunuh gadis baduy berusia 13 tahun berinisial SW. SW adalah gadis suku Baduy luar di Kabupaten Lebak, Banten.

Jasad korban oleh tiga pelaku pembunuhan Apung alias Muhammad Saepul, dkk kemudian diperkosaan secara bergiliran oleh ketiga terdakwa.

Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020) silam.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding

Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.

“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Dr. Binsar Gultom kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/4/2020).

Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.

Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Remaja Pelaku Pemerkosa Gadis Baduy Luar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Load More