SuaraBanten.id - Muhammad Saepul, pembunuh gadis baduy tetap divonis hukuman mati. Dia sempat banding karena keberatan dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Muhammad Saepul membunuh gadis baduy berusia 13 tahun berinisial SW. SW adalah gadis suku Baduy luar di Kabupaten Lebak, Banten.
Jasad korban oleh tiga pelaku pembunuhan Apung alias Muhammad Saepul, dkk kemudian diperkosaan secara bergiliran oleh ketiga terdakwa.
Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020) silam.
Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Dr. Binsar Gultom kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/4/2020).
Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.
Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit
-
Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda