SuaraBanten.id - AS (64), lelaki renta terpaksa harus menjalani masa tuanya di penjara karena tindakan cabulnya.
Tersangka dicokok polisi lantaran memperkosa gadis berusia 15 tahun yang merupakan anak tetangganya di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari pengungkapan kasus ini, pria paruh baya itu ternyata kerap memperkosa Melati (nama samaran korban) di sebuah rumah kosong hingga akhirnya mengandung anak.
Dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Oktober 2019 malam. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
Tiba-tiba muncul AS dan mencoba menghampiri dan meminta korban untuk ikut karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.
“Karena di antara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Melintas di rumah tanpa penghuni, tersangka mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak, namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban.
Melati yang tidak berdaya itu, hanya bisa menangis sambil meronta-ronta karena si kakek cabul kerap mengancamnya setiap kali melakukan aksi bejatnya di rumah kosong.
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” katanya.
Baca Juga: Bos Gabah Dirampok saat Corona, Tangan Nyaris Putus Ditebas Komplotan Begal
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka AS saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kakek Bareng ABG Ganti-gantian Sodomi Bocah 15 Tahun di Pinggir Rel Kereta
-
Yuli, Ibu Miskin yang Tak Makan 2 Hari saat Wabah Corona Meninggal Dunia
-
Tak Dapat Jatah dari Istri, Mr P Malah Perkosa Anak Tiri
-
Ciri Jidat Lebar hingga Tanda Lahir Segitiga, Latif Akui Dirinya Imam Mahdi
-
Ngaku Imam Mahdi, Latif Klaim Mimpi Nabi dan Ngobrol dengan Malaikat Jibril
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman