Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 April 2020 | 12:53 WIB
YJ (48) dan G (18), dua pria beda generasi di Kota Serang pengidap kelainan seks. Mereka ditangkap setelah menyodomi anak lelaki secara bergiliran di rel kereta api. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Warga di Kota Serang digegerkan dengan aksi pelecehan seksual yang dilakuka YJ (48) dan G (18). Akibatnya perbuatannya itu, kedua pelaku ditangkap polisi pada Minggu (19/4/2020) lalu.

Kedua pria beda generasi ini ditangkap setelah menyodomi anak laki-laki berusia 15 tahun secara bergiliran. Aksi bejat para pelaku dilakukan di rel kereta Kampung Karang Jaya, Kota Serang pada 8 April 2020 lalu.

Kapolres Serang Kota Polda Banten, AKBP Edhi Cahyono seperti diberitakan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, mengatakan, peristiwa bermula saat korban yang hendak pulang ke rumahnya dipanggil oleh pelaku G .

Pelaku kemudian mengajak korban ke rel kereta api yang berada di Kampung Karang Jaya.

Baca Juga: Sempat Bahas Corona, Bupati Manokwari Wafat usai Terkapar di Kamar Mandi

Setibanya di rel kereta api, pelaku YJ sudah menunggu. Tanpa basa basi, YJ menyuruh korban membungkuk dan memegangi tiang.

Pelaku G membantu menurunkan celana korban. Kemudian pelaku YJ (48) memegang tangan korban, pelaku G langsung membuka celananya dan melakukan aksi sodomi.

Setelah G melakukan aksinya, giliran YJ yang melakukan aksinya kepada korban. Aksi bejat ini baru terhenti setelah ada warga melemparkan sesuatu.

“Perbuatan tersebut dilakukan bergilir hingga ada warga yang lewat melemparkan sesuatu. Mereka menghentikan perbuatan pelaku terhadap korban, dan korban pun langsung pulang ke rumahnya,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku kini meringkuk di penjara. YJ dan G  dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berawal dari Tali Rafia, Iwan Fals Beraksi Rampas Sepeda Motor Ibu-ibu

Load More